Medianusantaranews.com,BANYUASIN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dipertanyakan oleh pihak Calon dan Timses Calon Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, pasalnya diduga Mendapatkan Diskriminasi dari penyelengara pemilu.
Ini terbukti spanduk dan umbul – umbul sebagai alat praga kampanye (APK) Calon Bupati diketahui tidak terpasang di Desa Lubuk Saung, seperti Banner Calon Bupati Banyuasin atas nama Arkoni-Azwar Hamid no urut 2 dan Pasangan Calon Bupati No Urut I H. Agus yudiantoro-H. Azwar Bidui.
Hal tersebut juga tidak terlihat di Kecamatan Sembawa dengan spanduk dan umbul-umbul No urut I dengan slogan Bersinar. Jelas itu diduga merupakan pelanggaran ditingkat Desa (PPS), ini mendapat respon langsung dari Karyono ketua tim pemenangan “Komid”
“Dirinya menduga ada upaya diskriminasi terhadap calonnya, sebab tidak terlihat pada slogan KPU dan Panwaslu yang tegak lurus tanpa ada unsur keberpihakan ke calon lain,” ujar Karyono tim dari Paslon Komid nomor urut 2 saat dimintai konfirmasinya Sabtu malam (27/04/2018).
Dia berharap, pihak KPU dan Panwaslu dapat bekerja secara profesional mulai dari pemasangan, spanduk dan umbul-umbul Paslon ataupun hal lain agar tidak menyebabkan kecemburuan sosial bagi pasangan calon lain serta jangan sampai menciptakan keributan dikemudian hari.
“KPU dan Panwaslu meski adil dalam setiap kegiatan, sekalipun dalam pemasangan banner, baleho dan spanduk seperti ini, walaupun mereka telah menyerahkan pada pihak ketiga, KPU meski adil. Sebagai unsur perpanjangan tangan ke Desa-Desa itukan tugasnya PPS, mereka juga mesti adil, kalau pun ada spanduk yang tertukar jangan dipasang dulu biar tidak terjadi keributan seperti yang kita lihat di Desa Lubuk Saung itu”, bebernya.
Masih dia, tidak dipasangnya Banner calon nomor 2 merupakan diskriminasi baginya. Kita merasa dicurangilah dengan kejadian ini, kita berharap pada penyelenggara, terutama pada KPU dan Panwaslu hingga tingkat Desa supaya netral, Ini baru awal tapi sudah kelihatan tanda-tanda kecurangan dimulai.
“Seperti contoh kemarin-kemarin pelanggaran kampanye salah satu Paslon, tetapi Panwaslu dan KPU sama sekali tidak mempersalahkan apalagi mau memberikan sanksi, termasuk spanduk dan umbul-umbul Paslon Bupati yang diketahui tidak terpasang di Desa Lubuk Saung, tetapi Panwas hanya memanggil yang bersangkutan, tapi sanksi tidak diberikan, ini artinya memancing keributan, jangan sampai 2013 terulang lagi” kata dia.
Untuk itu kata Karyono, Panwas dan KPU harus menjalankan aturan yang ada agar konflik di Banyuasin tidak terjadi. “Panwas dan KPU meski tegak lurus sesuai dengan aturan, yang bahwasanya penyelanggara pemilu itu bersifat netral” tegasnya.
Terpisah, warga Pangkalan Balai, Ali (53) saat diminta komentarnya untuk menanggapi terkait tidak dipasangnya spanduk dan umbul-umbuk Paslon Bupati di beberapa titik, dikatakan hal itu merupakan pelanggaran pemilu bila memang sengaja tidak dipasang.
“Bila memang sengaja tidak dipasang, itu pelanggaran namanya dan itu bisa dilaporkan ke DKPP, sebab sudah jelas perintah pemasangan itu sudah diatur PKPU dan yang memasang itu orang KPU, bila sengaja jelas pelanggaran”, ungkapnya.
Ali meyesalkan tidak terpasangnya dua Spanduk dan Umbul – umbul calon Bupati tersebut, sebab itu dinilainya penyelengara pilkada tidak profesional. “Ya jelas kita kecewa, jadi penyelengara itu tidak profesional, diduga mereka ini berpihak pada tiga calon lainya, berarti dua calon tersebut musuh berat mereka dan bila mereka berpihak ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Pemuka masyarakat ini juga menegaskan akan melaporkan kejanggalan dalam proses pilkada di Banyuasin. “Kita sudah berkoorsinasi dengan tim Komid untuk melaporkan pelanggaran tersebut, bila ini jelas pelanggaran”, imbuhnya.
Sementara Ketua Panwas Banyuasin, Iswadi diminta komentarnya melalui Komisioner Panwas Zulkifli via WhatsApp “Itu langsung ke kpu karena itu kerja mereka yg pasang ppk dan pps”, jawabnya singkat.
Menangapi berbagai keluhan, Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.Pdi saat diminta konfirmasinya via WhatsApp melalui
Komisioner KPU Salinan, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada KPU bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu tidak netral jelas itu tidak benar.
“Kami sudah disumpah untuk Netral dalam penyelenggara pemilu. Soal, spanduk dan umbul – umbul sebagai alat praga kampanye paslon, bukan tidak dipasang, tapi belum dipasang karena sekarang masih proses pemasangan dan juga ada yang sudah dipasang hilang seperti yang di Kecamatan Sembawa,” tegas Salinan. (wal).