Ini Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Berita Polres Tidak Menanggapi Adanya Pelaporan Penculikan Anak Dibawah Umur

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si angkat bicara terkait berita di media online hari Rabu (18/7) malam, yang mengatakan bahwa Polres Tulang Bawang Tidak Menanggapi Pelaporan Penculikan Anak Dibawah Umur.

Kapolres mengatakan, informasi yang diberikan oleh pihak keluarga kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hari Rabu (18/7) siang, bahwa ES (14) siswi kelas IX MTS (madrasah tsanawiyah) telah di culik oleh beberapa orang dengan mengendarai kendaraan roda empat/mobil adalah tidak benar.

Saat itu pihak keluarga ES yang datang ke Polres, diarahkan ke ruang Satreskrim, karena Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK sedang melakukan gelar perkara, keluarga ES menunggu sampai usai kegiatan, lalu Kasat Reskrim beserta anggota Satreskrim langsung bertemu dengan pihak keluarga ES dan mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, Kasat Reskrim langsung berkoordinasi dengan tokoh adat lampung dan pihak keluarga diminta untuk menunggu, karena tidak sabar menunggu, pihak keluarga ES yang datang langsung pulang dari Polres.

“Tadi malam, Kasat Reskrim langsung melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah SU (19), yang berada di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Di rumah tersebut, Kasat Reskrim langsung bertemu dengan ES dan pihak keluarga SU, menurut keterangan langsung dari ES bahwa dia kemaren (18/7) tidak di culik oleh siapapun, melainkan datang sendiri ke rumah SU dengan cara berangkat dari sekolahnya di MTS sekira pukul 09.00 WIB, menumpang sepeda motor milik warga (seorang ibu-ibu). Tujuan dari ES ke rumah SU adalah berkeinginan untuk dinikahkan dengan SU,” ujar AKBP Raswanto.

Kapolres menambahkan, dua hari sebelumnya pada senin (16/7) ES telah dijemput oleh SU di rumahnya yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, untuk diajak larian (menikah) yang telah meninggalkan sepucuk surat dan uang sebesar Rp. 50 Ribu sebagai uang adat.

“Pada malam harinya, pihak dari keluarga ES datang ke rumah SU untuk menjemput ES pulang dan telah terjadi kesepakatan hitam diatas putih, yang mana isi dari kesepakatan tersebut mengatakan, bahwa pihak dari keluarga ES akan menikahkan ES dengan SU setelah ES menamatkan sekolahnya terlebih dahulu,” terang AKBP Raswanto.

Dari hasil konfirmasi pihak Polres dengan Tokoh Adat Lampung Megoupak Buya Herman TB dan Nurhaki, kejadian yang dialami oleh ES bukan penculikan, tetapi peristiwa tersebut menurut adat lampung dinamakan “larian” dan sudah sah karena telah meninggalkan surat dan uang sebagai “tali pengendur”.

Sistem hukum di indonesia (konstitusi) juga mengakomodir adanya hukum adat, sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Serta rujukan yurisprudensi salah satunya Putusan MA No. 1644 K/Pid/1988 ttg sebuah kasus perzinahan dikendari yg mengatakan PN dan PT tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena sudah diputus secara adat.

“Artinya bila permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui lembaga adat, maka semuanya sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.” Tukasnya.(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *