Kapolres Banyuasin Gelar Konpers Narkoba

Banyuasin,medianusantaranews.com- Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem didampingi Wakapolres Kompol Arif Harsono, Kabag Humas AKP Ery Yusdi dan Kasat Narkoba AKP Liswan (31/7//2018) menggelar Konferensi pers (Konpers) Narkoba jenis sabu seberat 1 kg dari hasil tangkapan 1 Juli 2018 di Gerbang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Diuraikan Kapolres, dalam pengungkapan barang setan tersebut ada 3 titik penangkapan dari 3 tersangka, untuk tersangka pertama Yulinar (55) warga jalan Merdeka Timur Kota Asan Susunan Kecamatan Muara Dua Kabupaten Loksumawe Provinsi Aceh ini ditangkap di Gerbang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin.
Tersangka kedua Hendri (30) tercatat sebagai warga Batan Pelita Kecamatan BP. Peluang Kabupaten Ogan Komering Timur yang ditangkap di jalan Pahlawan Mematung Loket Travel Baturaja Indah Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tersangka ketiga Syaiful Mahdi (33) yang tercatat sebagai warga Desa Sekira Kecamatan Kisam Kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh yang ditangkap di jalan lintas tengah Martapura depan SPBU Kabupaten Ogan Komering Timur.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka itu dari informasi yang didapat bahwa ada barang haram jenis sabu yang dibawa bus Po. Putra Prlangi melintas dari Medan tujuan Palembang, kemudian menggelar operasi dengan memeriksa semua kendaraan jenis Bus di periksa yang hasilnya didapat tersangka satu orang dengan barang bukti 1 kg sabu dan 4 unit HP jenis Samsung dan Nokia serta 1 tas Jinjing warna abu-abu putih.
Para tersangka lanjut Kapolres, dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 113 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau bisa hukuman mati, tutupnya.

Sementara ketiga tersangka dalam proses hukum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum Zaenal Arifin, SH.(asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *