Kabid Tataruang : RS.Mutiarahati Tabrak Perda No.04.Tahun 2012.

Pringsewu, medianusantaranews.com

Kabid Tataruang  Dinas PU, Perumahan Rakyat (PU, Pera) Kabupaten Pringsewu Otten Rinaldi,ST. menyayangkan jika RS.Mutiarahati telah membangun gedung untuk usaha yang berada disekitar jalan negara, sampai melanggar GSB karena pihak pengusaha atau manajemen Rumah Sskit seharusnya kordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas yang mengeluarkan perizinan dalam hal ini Dinas PM-PTSP setempat agar sesuai aturan yang sehingga tidak melanggar tata ruang dan sebagainya.

Hal ini disampaikan Kabid Tataruang pada diruangan kerjanya belum lama ini, menurutnya terkait pekanggaran GSB ini selain mengacu pada Peraturan Menteri, yang bertujuan agar tidak merusak tatanan yang sudah ada kaitan bangunan, jika terus banyak pelanggaran akan mempersulit pemerintah nantinya.

“Untuk Garis Sebadan Bangunan (GSB) RS.Mutiarahati memang terlihat sudah  melanggar karena sudah hampir mepet ke jalan,” tuturnya.

Lebih jauh Otten juga menguraikan tentang peraturan GSB melalui Perda No.4 tahun 2012, Perda No.12 tahun 2017, UU No.28 tahun 2002, PP  No.36 tahun 2005 . Yang isinya bahwa Garis Sebadan Bangunan (GSB) kalau terletak di jalan negara adalah 25-27 meter, jalan provinsi berjarak 20 meter, jalan kabupaten berjarak 15 meter dari as tengah jalan raya.

Lebih jauh dijelaskan Oten bila melanggar perda tersebut akan di kenakan sangsi, exsekusi bongkar langsung bangunan tersebut bila melanggar, bila bangunan tersebut memiliki izin akan di tegur sampai 3 kali oleh petugas, “bila mana sampai 3 kali masih tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha, maka bangunan tersebut akan di exsekusi bongkar dan izin usahanya di cabut,” Jelasnya.

Laporan Sahirun



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *