LSM-BASMI Akan Lanjutkan Laporan Pekerjaan Rigid Beton Kepada KPK dan KEJATI

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM – BASMI), Hamdani, M. SH, resmi akan menyerahkan hasil temuan terkait dugaan pengerjaan Proyek Rigid Beton peningkatan ruas jalan Penumangan Baru – Unit VI (link 091) yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang hingga saat ini masih bermasalah. Selasa, (18/09/2018).

Dikatakan Hamdani, tim nya dalam waktu dekat ini akan segera memberikan Laporan hasil temuanya dilapangan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung yang diduga dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Speksifikasi atau Standar Mutu Beton

“Kita sudah mebuat laporanya tinggal kami mengirimkan lagi ke Dinas PUPR Provinsi Lampung agar dapat ditindak lanjuti segera oleh mereka,” jelasnya.

Masih kata Hamdani, dirinya menindak lanjuti apa yang sudah menjadi Konsumsi Publik selama ini sementara fakta di lapangan tidak ada perubahan yang lebih baik atas pekerjaan pihak rekanan. Oleh sebab itu, perlu di tindak lanjuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Kemudian, dirinya juga menilai dalam pengerjaanya serta mutu Kualitasnya yang saat ini masih dipertanyakan. Karena menurutnya, jalan Provinsi itu harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) agar umur Rigid Beton itu bertahan dengan Lama tanpa mengecewakan Masyarakat setempat.

“Kalau dia benar memakai besi bekas, kemudian Volume nya ada pengurangan, maka saya tidak menjamin Rigid itu akan bertahan lama, sedangkan kita ketahui bersama bahwa jalan itu nantinya akan menjadi akses Vital bagi Warga Tulangbawang Barat,” ungkapnya.

Hamdani juga menambahkan,setelah mengirimkan surat resmi kepada pihak PUPR provinsi pihaknya akan menunggu tanggapan dari dinas terkait selama batas waktu yang di tentukan apabila tidak ada tindak lanjut maka pihaknya akan kembali melayangkan surat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung.

“Kami akan tunggu dulu tanggapan dari dinas terkait selama beberapa hari apabila tidak ada tindak lanjut atas pekerjaan tersebut kami akan kembali kirimkan surat kepada KPK dan KEJATI.”tambahnya”.(Hendi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *