DPRD Pesawaran Sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi

Pesawaran (MNN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, acara tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh DPRD kabupaten setempat.

“Iya kegiatan sosialisasi ini memang salah satu agenda rutin kita, yang dilaksanakan setiap tahunnya,” kata Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, Senin (24/2).

Nasir menjelaskan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota legislatif terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menginginkan agar nantinya setiap anggota legislatif dapat benar-benar memahami dan mematuhi setiap pasal yang terdapat didalam Undang-Undang tersebut terutama perihal Tipikor.

“Jadi memang kami menginginkan agar setiap anggota legislatif yang ada di Pesawaran dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Tipikor, jadi harapannya ya kalau sudah tau jangan sekali-kali buat dicoba,” jelasnya.

“Ya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini Dewan Pesawaran bisa menjadi dewan yang bermartabat yang bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama KKN,” harap dia.

Hadir dalam acara tersebut’perwakilan Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Juga Polres Pesawaran yang bertugas sebagai pembicara. (Rizal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *