TELUSURI DUGAAN LIMBAH MEDIS RS UMUM TALANG UBI PALI DIBUANG SEMBARANG TEMPAT

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp3 miliar.

Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

Limbah medis mencakup berbagai bahan-bahan yang berbahaya yang bersumber dari sampah-sampah yang bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi yang sudah rusak atau melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam yang sudah tidak dipakai.

Namun sepertinya aturan tersebut tidak dipahami atau telah dilecehkan oleh oknum oknum yang menangani limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya beredar di dunia maya pada akun facebook Tamrel Yeng yang dishare ke group facebook ” Kabar Berita Pali ” (KGP) mengenai telah terjadinya dugaan membuang limbah medis sembarangan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Kabupaten PALI,

Diakun facebook tersebut ditulis SAMPAH MEDIS B3 RSUD TALANG UBI MEMBUANG SAMPAH DI TPA AIRPORT YANG SANGAT MERESAHKAN WARGA.
Status facebook Tamrel Yeng ini ditulis , Rabu (11/03/2020) ( https://m.facebook.com/groups/1640537119493886?view=permalink&id=2515284275352495)

Terkait permasalahan ini, pihak RSUD Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)  belum dikonfirmasi (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *