Kades Yang Viral Karena Bilang Media Harus Terdaftar Di Kesbangpol Ini Akhirnya Buat Geleng – Geleng Kejaksaan

Muara Enim, medianusantaranews.com

Lagi lagi oknum Kepala Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim menjadi viral di pemberitaan.

Sebelumnya pada 2016 silam, oknum Kepala Desa ini diberitakan karena diduga tidak bisa menyelesaikan proyek dana desa pekerjaan pembangunan gedung PAUD 2016 hingga terbengkalai. Diduga oknum kades ini sudah melakukan korupsi dana desa 2016.

Selanjutnya belum lama ini, kembali oknum Kepala Desa ini viral di media online karena pernyataannya kepada wartawan yang mendatanginya. Katanya ” wartawan/ media harus terdaftar di Kantor Kesbangpol. Kalau tidak katanya dianggap sebagai media/wartawan illegal. Itu katanya menurut istrinya yang saat ini sebagai honorer di kantor Kesbangpol Muara Enim. begitu teganya oknum kades ini membawa bawa nama istrinya sebagai Pernyataan ini dianggap kontaversi serta sebagai menyebarkan berita ” Hoaks “, karena sejauh ini belum ada aturan yang mengharuskan media/wartawan mendaftar ke Kantor Kesbangpol.

Kemudian oknum Kepala Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ini kembali dihebohkan karena didatangi croos chek secara mendadak oleh Tim Kejaksaan Negeri Muara Enim di Desa Seleman pada Rabu (21/03/2018)

Dari sumber, inspeksi mendadak Tim Kejaksaan Negeri Muara Enim ini terkait banyak nya laporan masyarakat tentang proyek diduga fiktif dan bermasalah di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Diketahui bahwa tim Kejaksaan negeri Muara Enim tersebut yang dipimpin oleh Kanit Intel Abu Nawas didampingi beberapa perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas, langsung melakukan pengecekan beberapa point yang dilaporkan masyarakat.

Dari pengecekan tim kejaksaan ternyata cukup mengejutkan, karena pihak Kejaksaan berhasil menemukan dugaan diantaranya kesalahan dalam penggunaan dana desa terkait pembangunan PAUD di Desa Seleman tahun 2016. Hasil temuan bahwa Pembangunan gedung PAUD tahun 2016 masih dikerjakan sampai tahun 2018, namun nyatanya belum juga diselesaikannya hingga saat ini.

Juga tim Kejaksaan melakukan pemeriksaan tiga proyek lainnya yaitu pembuatan kandang ayam, pembangunan bronjong dan pembibitan pinang yang diduga ada kejanggalan. Sebab menurut keterangan warga setempat yang ikut pada inspeksi tersebut. keberadaan kandang ayam tersebut sudah ada sebelum proyek digelontorkan.

Lalu, proyek jalan setapak dan Beronjong yang harus ditempuh dengan jalan kaki selama tiga jam, yang ternyata diduga fiktif karena beronjong yang ditunjukkan lokasinya adalah Proyek APBD Kabupaten Muara Enim yang sudah dibangun sebelumnya.

Setelah itu, proyek pembibitan Pinang yang sebelumnya sudah ada dalam laporan pertanggungjawaban Desa, ternyata ketika dicek Kades tidak bisa menunjukkan keberadaanya dan berkilah itu tidak dilaksanakan dan uangnya masuk dalam kas desa.

Parahnya lagi, Kades ini, tidak membuat pertanggungjawaban pasca kegiatan dari bulan Juni sampai akhir tahun 2017.

Karena tidak tertib administrasi pihak Kecamatan melakukan pemblokiran melalui Dinas PMD Muara Enim.

Sementara itu terkait hal itu, Kajari Muara Enim, Rustam melalui Kasi Intel Abu Nawas waktu dikonfirmasi portal ini melalui handphonenya membenarkan adanya inspeksi tersebut.sebelumnya pihaknya bersama camat dan Inspektorat sudah berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap Kades Seleman atas dugaan penyimpangan proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum Kades dan beberapa perangkat Desa lainnya, namun tidak diindahkan.

Sedangkan anggota BPD, Kasi Pembanguan, Pendamping Desa sudah dimintai keterangan.

“Saat ini, kita klarifikasi dan puldata untuk penyelidikan lebih lanjut, namun tetap dalam azas praduga tidak bersalah.jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran tetap akan di tindak tegas.  Ujar Abu.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *