Banyuasin, medianusantaranews.com
Sedikitnya ada 400 siswa yang melakukan rekaman e-KTP yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil Pemkab Banyuasin di Kampus SMA PGRI Betung (7/04/2018).
Syarat siswa bisa melakukan perekaman itu hanya menyerahkan fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan dari Dinas Dukcapil setempat.
Dalam perekaman itu menurut penjelasan dari Kepala Sekolah SMA PGRI Betung Iswadi melalui Sekeu Silain seperti yang terangkan oleh Kadisdukcapil Banyuasin Saukani bahwa perekaman itu ada dua sistem.
Bagi siswa yang sudah tepat usianya 17 tahun rekaman tersebut sudah bisa diterbitkan e-KTP nya, tetapi kalau usia siswa dibawah 17 tahun tetap bisa dilakukan rekaman, tetapi e-KTP nya baru dapat diterbitkan ketika yang bersangkutan usianya tepat 17 tahun, terang Silain menirukan penjelasan Kadisdukcapil.
Yang masih banyak menjadi kendala bagi siswanya kata Silain, permasalahan kartu keluarga siswa itu kebanyakan masih dikeluarkan oleh pihak kecamatan, maka KK itu harus diperbaharui terlebih dahulu di kantor Capil.
Untuk itu harap Silain, pada hari ini belum bisa rekaman e-KTP, dimohon selain untuk memperbaiki KK juga pihak Disdukcapil menyelenggarakan rekaman ulang di kampus SMA PGRI kembali dan dimohon para wali siswa melakukan perbaikan KK supaya dipermudah dan dipercepat prosesnya.
Dikatakan Silain, dari 400 siswanya itu ada 80 persen usianya diatas 17 tahun, namun yang masih kendala status KK yang dimiliki belum terdaftar di data best di Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, pungkasnya.
(wal)