Tulang Bawang Barat, Lampung
Medianusantaranews.com– Ketua PWI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Edy Zulkarnain menyikapi viral dan menjamurnya media online di daerahnya, yang tidak berbadan hukum resmi Pers.
Dikatakan Edy, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dan Kepolisian untuk menindak tegas jika terdapat Oknum dan Media Online bodong yang melakukan kegiatan diluar kaidah pers dan diluar kode etik jurnalis.
“Kami sarankan agar memiliki badan hukum dan memenuhi syarat perusahaan pers Indonesia, jangan sampai menyajikan berita Hoax, jika ada media online abal-abal di Tubaba melakukan aktivitas diluar kode etik jurnalistik yang bisa merusak nama baik profesi wartawan, bisa dipidana dan bisa langsung ditangani penegak hukum”. Kata Edy Zulkarnain pada Rabu (18/4/2018)
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Juniardi pada Rabu (18/4/2018) melalui rilisnya, bahwa media abal-abal atau media yang tidak memiliki badan hukum pers, dalam aktivitasnya tidak memenuhi kaidah pers dan jurnalistik, dapat langsung di pidana menggunakan Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (UU ITE) dan langsung ditangani pihak Kepolisian.
“Jika media abal abal tidak memenuhi kaidah pers dan jurnalistik, maka bisa langsung di pidana menggunakan UU ITE dan ditangani Polisi”. Jelas Juniardi
Sekertaris Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung itu juga menjelaskan bahwa, Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum, ada Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, SIUP, TDP dan Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis dan sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
“Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber, Dewan Pers telah menetapkan bahwa perusahaan pers harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers, Jadi, untuk perusahaan pers atau media online harus bisa diakui secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tegasnya (Reki /Hendi)