Banyuasin, medianusantaranews.com
Edan, dianggap gagal dalam rumah tangga menantu nekat bunuh ibu mertua sendiri. Sebut saja Ardi Ariansyah (18), warga Jalan Padat Karya Dusun V Pandan, Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini, akhinya diringkus Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (14/5/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan aksi kejam dengan membunuh mertuanya sendiri Wat Satik (50), warga Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian S.IK, Kabag Humas Polres AKP Ery Yusdi, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik menjelaskan, ternyata yang melakukan pembunuhan Wat Satik itu dilakukan tersangka Ardi Ariansyah yang tak lain merupakan menantu korban sendiri.
Pembunuhan itu diawali rasa kesal tersangka Ari Ariansyah terhadap mertuanya (Wat Satik, red), karena anaknya yang bernama Lia merupakan istri tersangka diminta paksa untuk bercerai.
“Jadi dendam, karena mertuanya ingin anaknya korban (Lia, red) bercerai dengan tersangka,”ujar Kapolres Yudhi saat gelar press release di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (15/05) petang tadi.
Masih kata Kapolres, aksi pembunuhan sadis itu sendiri menurutnya, berawal saat korban Wat Satik berangkat menyadap karet di kebun karet miliknya pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB.”Tersangka menyusul dengan menggunakan sepeda motor honda Revo Fit,”jelasnya.
Lanjut Kapolres, tersangka langsung bertemu korban, dan langsung menanyakan kepada korban perihal penyebab mertuanya menyuruh berpisah dengan istrinya. Namun jawaban korban tetap tidak berubah yang meminta tersangka untuk menceraikan anak semata wayangns itu.”Pokoknya ceraikan anak aku lia,”beber Kapolres menirukan jawaban tersangka.
Mendengarkan jawaban mertua seperti itu jelas Kapolres, tersangka langsung emosi, dan tanpa basa – basi membacok korban dengan golok sebanyak lima kali, dibagian kepala, wajah, dada sebanyak tiga kali, masih belum puas kemudian tersangka mencekik korban yang sudah tak bernyawa. Tersangka sendiri langsung pulang kerumah, dengan alasan sedang sakit, Itu semua alibi tersangka, tegasnya.
Sementara itu, anak korban yang merupakan istri tersangka Lia, yang berada di rumah orang tuanya, curiga karena orang tuanya belum pulang kerumah biasanya setengah hari sudah pulang.”Maka, Lia berusaha memberitahukan kepada ketua RT dan warga lainnya terkait hal itu,”ungkapnya.
Kemudian ketua RT bersama warga lainnya langsung menuju kebun karet tempat biasa korban menyadap karet, setibanya dilokasi ternyata orang tua Lia sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terkapar berlumuran darah. Kemudian dilaporkan ke Polres Banyuasin,” ungkapnya.
Usai itu anggota Polres Banyuasin bersama Polsek Pangkalan Balai mendatangi tempat kejadian perkara, dan memeriksa beberapa saksi.”Dalam waktu lima jam, tepatnya pukul 22.00 WIB tersangka langsung diringkus,” bebernya seraya menjelaskan tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya.
(wal)