KUASA HUKUM PASLON 1 SBH : DUA TUNTUTAN MASSA TIDAK BISA DITAWAR TAWAR LAGI.

Muara Enim, medianusantaranews.com

Buntut dari adanya dugaan money politik oleh salah satu paslon pada pelaksanaan pemilukada Kabupaten Muara Enim. Ribuan massa yang berasal dari simpatisan paslon 1, 2 dan 3 bergabung mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu).Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/06/2018).

Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Dr Ir H Syamsul Bahri MM dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP, Riasan Sahri MM MH minta panwaslu Kabupaten Muara Enim merekomendasikan pilkada ulang di Kabupaten Muara Enim.

Hal ini ditegaskannya  sewaktu mendampingi unjuk rasa massa pendukung paslon 1 SBH ke kantor Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Kamis (27/06/2018)

Disampaikan Riasan bahwa sudah ada bukti indikasi permainan politik uang oleh salah satu paslon dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Muara Enim sebagaimana laporan yang sudah disampaikan ke panwaslu Kabupaten Muara Enim. Namun sayangnya sejauh ini belum ada laporan yang ditindak lanjuti akibatnya menimbulkan kegaduhan.

” Hukum harus ditegakan, peraturan harus ditaati, terbukti melakukan pelanggaran pemilukada atau money politik maka konsekwensinya paslon yang bersangkutan harus di diskualifikasi dan diselenggarakan pemilukada ulang ” Ujar Riasan.

Karena lanjut Riasan sudah ada bukti serta saksi dugaan money politik tersebut, berarti panwaslu harus bertindak tegas menegakan aturan.Tegas Riasan.

Dikatakan Riasan fihak mana pun tidak perna mempermasalahkan siapa yang menang pada pilkada Kabupaten Muara Enim bila dilaksanakan secara bersih dan sportif. Namun lanjut Riasan bila dikotori dan dinodai dengan politik uang jelas ada fihak paslon yang merasa terzalimi.

” Terbukti hari ini, keberatan tersebut bukan cuma paslon nomor urut 1, tapi juga oleh paslon nomor urut 2 dan 3 ”  Terang Riasan.

” Tuntutan massa hari ini cuma 2 , yakni pertama paslon yang terbukti melakukan money politik harus di diskualifikasi dan kedua untuk merekomendasikan pilkada Kabupaten Muara Enim diulang ” Pungkas Riasan.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *