Sekian banyak tempat Karaoke dipusat kota Pringsewu hanya ada satu yang memiliki izin, itupun karena perpanjangan izin mereka urus secara tertib dan selama ini pengusahanya juga tertib dan karena kami menilai selama beberapa tahun ini tidak ada timbul masalah maka diperpanjang izinnya yaitu Grand Karaoke, selain itu tidak ada yang diperpanjang izinnya.
Hal ini dikata A.Fadoli Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Pringsewu diruangan kerjanya, bahkan lanjut dia ada satu karaoke yang tak pernah punya izin sejak awal Karaoke Momo, sementara Karaoke yang lain yang sudah pernah punya izin semuanya tidak diperpanjang izinnya.
Menurutnya maka tidak diperpanjang lagi izin para pengusaha karaoke ini pertimbangannya karena melanggar Zonasi Pariwisata, maka tidak ada yang diperpanjang lagi izin karaoke ini, sementara Grand Karaoke itu diperpanjang hanya sampai tahun 2019 saja, karena ranah pariwisata ini kewenangan instansi terkait yaitu Dispora yaitu Bidang Pariwisata, sementara terkait pariwisata sesuai dengan Permendagri Nomor.138 tahun 2017 tentang Penyelenggara PTSP di daerah.
Lebih jauh Fadoli juga menjelaskan Kami Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu hanya mengurusi soal Perizinan saja persoalan pelanggaran atau pun penindakan pada urusan perizinan merupakan kewenangan para Satker OPD terkait, “kami hanya eksetor izin saja, rekomendasi izinnya merupakan kewenangan satker terkait,” jelasnya.
Dijelaskannya juga izin kepariwisataan itu banyak seperti tempat hiburan, kolam renang, tempat spa, salon dan masih banyak lainnya, demikian juga ada satker lainnya Dinas Kesehatan seperti persoalan rumah sakit dan usaha-usaha lainnya, Dinas Perdagangan mengurusi pedagang dan Dinas PU mengurusi soal izin kontruksi,” rekom satker terkait yang masuk ke Perizinan dengan persayaratan lengkap maka akan dibuatkan izinnya oleh Dinas Perizinan,” tegas Fadoli.(Sahirun)