BANYUASIN,medianusantaranews.comLP- Sedikitnya ada perwakilan masyarakat dari 21 Kecamatan dalam DPRD Banyuasin Sumatera Selatan itu pada rapat (5/9/2018) menyimpulkan meminta kepada pemerintah kabupaten agar pembangunan Pusdiklat di Desa Talang Buluh itu di “STOP”.
Ternyata pada rapat tersebut banyak terungkap berbagai persoalan yang mewarnai dibebaskan lahan dan berdirinya bangunan Pusdiklat yang ijin mendirikan bangunanya pun dari pemkab Banyuasin dan itu yang menjadi biang keroknya, karena status Desa Talang Buluh pun tidak jelas keberadaannya.
Wajar jika anggota DPRD Banyuasin mendesak kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk meninjau kembali perijinannya serta memibta untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Palembang.
Karena pada rapat itu terkuak selain didalam lokasi itu ada dua bangunan tempat ibadah umat muslim, yang lebih membikin bingung status kewilayahan Desa Talang Buluh yang menjadi persoalan prinsip, jika memang Desa itu dalam wilayah kota Palembang, mengapa pemkab Banyuasin yang menerbitkan IMB dan jangan-jangan upaya pembebasan lahan seluas sekitar 62 hektar pun oleh melalui pemkab Banyuasin, ucap Margowani (56) warga Banyuasin kepada wartawan (6/9) mengaku setelah membaca berita diberbagai media hasil pertemuan kemarin.
Dari dinas Perijinan Pemkab Banyuasin yang disampaikan Asisten 1 sekaligus sebagai pejabat Sekda Banyuasin, Senen Har bahwa luasan lokasi sesuai ijin yang dikeluarkan ada 16,7 ha itu yang ada data IMB bangunan gedung Pusdiklat untuk 4 lantai dan Desa Talang Buluh merupakan wilayah dalam kota Palembang.
Karena itu, agar masalah ini tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, DPRD Banyuasin, MUI, Kamenang dan Tokoh pemuda kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana pembangunan Pusdiklat Metria Sriwijaya yang menyatakan sepakat sebelum adanya kepastian dari Kota Palembang kegiatan pembangunan tersebut distop dalam sementara waktu.
Rapat yang berlangsung tersebut dipimpin Ketua DPR Banyuasin, Irian Stiawan. Disepakati, berdasarkan saran dari salah satu Anggota Dewan Banyuasin yakni Emi Sumitra Fraksi PKB dan disaksikan oleh segenap peserta yang hadir menyepakati penyetopan pembangunan pusdiklat dan meminta agar pihak pemerintah Banyuasin meninjau ulang perizinan pembangunan dan melakukan kordinasi dengan Pemkot Palembang.“Dengan kata sepakat persoalan Pusdiklat kita stop,” tegas Irian Stiawan Ketua DPRD Banyuasin seraya menutup rapat bersama yang diadakan di gedung rapat DPRD Banyuasin.
Diruang kerjanya kepada wartawan Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi SP menegaskan, penyetopan yang dimaksud dalam artina Pemerintah Banyuasin harus meninjau ulang soal perizinan dan kejelasan status wilayah Talang Buluh yang secara mutlak masuk ke dalam wilayah Kota Palembang.
“Kita beri limit waktu 14 hari ke depan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan konflik pembangunan Pusdiklat ini. Kalau sampai batas waktu yang kita tentukan belum juga ada tindakan, kami DPRD akan turun kembali ke lokasi pembangunan,” tegasnya.
Masih kata Sukardi dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin, agar selalu menjaga kerukunan antar-agama, jangan terpengaruh dengan isu-isu, terutama isu akan diadakanya pembangunan Wihara terbesar di Asia Tenggara atau Pusdiklat Metria Sriwijaya tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam, apalagi ini menyangkut soal isu agama, jadi kami berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin, untuk meninjau ulang pemberian izin tersebut, serta supaya dapat menjaga selalu kerukunan baik antarsesama maupun antar agama,” tutupnya.(wal)