Banyuasin,medianusantaranews.com- Masyarakat Banyuasin yang tergabung dalam Perhimpunan Organisasi dan Masyarakat Banyuasin pada (7/9/2018) mulai pukul 09.00 wib sesuai surat pemberitahuan bahwa akan menggelar Aksi Damai dibeberapa pusat pital perkantoran dilingkup Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan.
Aksi Damai yang dikoordinatori oleh Arie Anggara dan Darsan ini dilakukan Depan Kantor Bupati, DPRD dan Dinas Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin terkait penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Pusdiklat di Desa Talang Buluh yang notabene masuk wilayah kota Palembang, terang Emi Sumirta kepada wartawan (6/9) semalam.
Dikatakannya, wajar saja kalau masyarakat menggelar aksi untuk menolak itu, karena Pemerintah Banyuasin mengeluarkan IMB pembangunan Pusdiklat itu ilegal dan membuat resah bagi masyarakat khususnya di Desa Talang Buluh yang mayoritas Umat Muslim.
Sementara kata Anggota Komisi I DPRD Banyuasin ini, dalam aksi yang dilakukan itu untuk mencabut IMB dan Penolakan Pembangunan Pusdiklat Maiterya Sriwijaya diatas lahan seluas 16,7 ha di Desa Talang Buluh dan yang sudah dibebaskan seluas 62 ha itu dan Pusdiklat itu yang konon terbesar di Asia Tenggara.
IMB Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya 4 lantai itu diakui belum mengantongi izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang termasuk warga setempat, sebab didalam lokasi itu terdapat dua tempat ibadah Umat Muslim bahkan satu diantaranya bantuan dari negara Kuwait.
Untuk itu lanjut Emi, dalam aksinya dapat berlangsung damai dan tertib jangan sampai ditunggangi kepentingan lain dan kepada Pemerintah Banyuasin supaya dapat menyikapi positip, sebab sudah berapa kali dilakukan pertemuan bahwa Pemerintah Banyuasin menyatakan Desa Talang Buluh bagian wailayab dalam Kota Palembang, tetapi peresmian peletakan batu pertama pembangunan Pusdiklat itu oleh Bupati Banyuasin Ir H SA Supriono termasuk perijinannya, tutup Emi.(wal)