Panji Gribaldi : Desak Penegak Hukum Proses Pejabat Banyuasin Yang Terlibat IMB Pusdiklat

Banyuasin,medianusantaranews.com- Ketua aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Banyuasin Panji Gribaldi pada wawancaranya dengan wartawan terkait diterbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Talang Buluh oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang notabene wilayah itu masuk dalam kota Palembang.

Selain IMB Pusdiklat itu dinayatakan ilegal, juga ijin itu harus dicabut, karena dianggap ijin tersebut cacat hukum, maka kepada pejabat yang terlibat diterbitkan ijin tersebut supaya diseret keranah hukum melalui proses hukum pidana.

Panji menambahkan, dampak dari diterbitkan ijin itu membuat suasana di Sumatera Selatan khususnya dalam wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin menjadi gaduh.

Dikatakan Panji, dimana mencuatnya persoalan ini mewarnai jabatan Bupati Banyuasin Ir H SA Supriono berakhir (9/9/2018) yang lalu.

Untuk itu lanjut Panji, jika dalam batas waktu yang dijanjikan oleh Pemkab Banyuasin melalui Asisten 1 Senen Har sekaligus sebagai Plh Sekda dan Bupati Banyuasin dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan bahwa masalah tuntuntan Himba awal bulan Oktober 2018 semua persoalannya sudah selesai janji Senen Har.

Apabila janji itu tidak ditepati kata Panji, pihaknya selaku pemuda dan Mahasiswa Banyuasin akan menggerakkan massa yang volumenya lebih banyak lagi. ” Terima kasih kepada bapak TNI, Polri serta Sat Pol PP yang setia mengawal jalannya aksi kami sekaligus sebagai saksi hidup akan janji-janji yang diucapkan oleh pejabat Banyuasin secepat mungkin menyelesaikan permasalahannya, karena membuat resah masyarakat khususnya di Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang”, tutupnya.(tro/wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *