Puluhan Warga Teluk Tenggulang Bergeming, Tuan Tanah Diadukan

Banyuasin,medianusantaranews.com- Sedikitnya ada puluhan warga dengan mengendarai 3 mobil minibus asal Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan bergeming dengan memdatangi Mapolres Banyuasin setelah Ketua Paret sekaligus sebagai Ketua Kelompok diadukan ke Polisi oleh perusahaan dari Pt. Hindoli (Cargil).

Sesuai surat panggilan dinas dari Polres Banyuasin nomor : 58/II/2019/Res.24/Reskrim tanggal 06 Februari 2019, yang diteken oleh Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu agar atas nama Kamarudin bisa hadir pada hari Senen (11/2/2019) diruang unit pidum Polres Banyuasin permintaan keteranganya sehubungan adanya laporan perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Kamis 31 Januari 2019 sekira pukul 07.30 wib di Blok F 28 (JGU 041) lahan perkebunan Pt. STAL Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Pemanggilan tersebut dikatakan Kamarudin usai dimintai keterangan pihak penyidik diruang pidum menjelaskan bahwa dirinya terkait kejadian saat sedang memasang portal menutup akses masuk kelokasi lahan miliknya yang dikuasai perusahaan sesuai pada hari dan waktu yang dilaporkan.

Didampingi puluhan anggota kelompok tani Kamarudin membeberkan, bahwa lahan yang ada di Paret 5 dan Paret 6 tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, maka kami menutup akses itu. Pada saat pemasangan portal itu anggota kelompok tani tentu membawa perlengkapan seperti parang, golok dan peralatan lain sebagaimana yang diperlukan petani jika pergi kekebunya.

Namanya saja dihutan, sebagai petani, pasti membawa peralatanya seperti parang, golok, cangkul pun ada dan perlengkapan itu sudah biasa dibawa kekekun maupun kesawah dan perlengkapan kami itu bukan untuk mengancam apalagi mau membunuh seseorang, tapi selain memang untuk kerja juga bisa untuk jaga diri jika jiwanya terancam yang timbul”, tambah Usman Ketua Paret 6.

Sejak perusahaan itu beroperasi, lahan kami yang ada di Paret 5 dan Paret 6 seluas 372 hektar itu tidak dalam HGU perusahaan baik saat masih Pt. STAL maupun setelah takc oper dengan Pt. Hindoli Cargil dan lahan itu belum ada upaya pembebasan hak kepemilikanya kepihak perusahaan.

Perlu diketahui dikawasan Paret 5 dan 6 itu terang Usman ada pemakaman keluarga kami bahkan dari puluhan warga yang memdampingi kami ini banyak yang lahir dilokasi itu dan dulunya perkampungan orang tua kami dan didalamya masih ada aset kampung sebagai kepemilikan yang syah masih ada semua.

Yang menjadi heran mengapa justru kami sebagai warga pemilik lahan yang saat ini sudah diserobot dan dikuasai perusahaan kok malah saya dilaporkan dwngan melakukan intimidasi terhadap perusahaan. ” Maka kalau lahan kami itu sudah dibebaskan tunjukan orangnya dan kalau kami melakukan pengancaman mana buktinya, kami bersama-sama anggota kelompok tani menutup akses jalan bagi perusahaan kok malah kami dilaporkan.

Masalah perselisihan dan sengketa lahan itu juga sudah kami laporkan ke Polda Sumsel pada tahun 2017 yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan isi laporan kami bahwa lahan kami luas 372 Hektar telah diusahakan perusahaan dan saat ini perkebunan sawit yang ditanam oleh perusahaan itu sudah mulai produksi, maka kami protes minta kejelasan pihak perusahaan, tidak taunya justru dilaporan ke Polisi bahwa kami melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, anehkan, timpal Kaharudin yang menerima kuasa dan mandat dari Ketua Paret untuk melakukan pengamanan lahan itu.

Heranya lagi lanjut Kaharudin, Ketua kelompok kami tahun 2017 melaporkan pimpinan perusahaan itu, malah sekarang kami balik dilaporkan perusahaan ke Mapolres Banyuasin melalui Scurity atas nama Zakaria, jadi apa maunya perusahaan itu.

Untuk itu kami atas nama Ketua kelompok tani lanjut Usman, kami tetap pertahankan lahan itu, walau saat ini sudah ada yang dipanen, kami tidak bergeming, diakui lahan itu miliknya sebagai pewaris dari orang tuanya dan lokasi tersebut tetap jadi miliknya.

“Masalah lahan itu diusahakan oleh perusahaan, maka masalah itulah kami untuk kembali memilikinya dan lahan itu sudah ditanami kelapa sawit, itu dasarnya dari mana, apapun resikonya lahan itu tetap akan kami petahankan”, tegasnya.

Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markus Surya Pinem saat diminta konfirmasinya melalui Kasatreskrim AKP Bayu MP memebenarkan pihak mendapat laporan atas nama Zakaria mewakili perusahaan.

Masih kata Kasat, untuk sementara pihaknya sedang mendalami dan mengenai dari perkaranya pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan kami tidak ada intervensi dari perusahaan.

Untuk itu kami memanggil ada beberapa nama-nama warga dari Desa Telung Tenggulang yang dilaporkan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, tutupnya (waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *