BUMD Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat Lumpuh

@ Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Medianusantaranews.com, Liwa–Gagalnya pembangunan Pom bensin Sekincau Lampung Barat yang sedianya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Pesagi Mandiri Perkasa (BUMD PMP) kini terus menjadi pembicaraan dikalangan sejumlah elemen masyarakat. Tak heran jika menimbulkan berbagai dugaan miring. Pasalnya, dana yang telah digelontorkan hampir 10 milyar yang rencananya akan diperuntukkan pembangunan Pom bensin Sekincau itu, hingga kini semakin tidak jelas dimana dana tersebut mengendap.
Aroma ketidakberesan kinerja BUMD ini sejatinya sudah lama tercium, bahkan pada Rabu (24/10/2018) lalu, Pemkab Lambar seperti yang disampaikan oleh bupati Lambar Parosil Mabsus dalam rapat paripurna DPRD setempat telah mengajukan tiga rancangan Perda kepada DPRD. Salah satu dari Raperda yang diajukan ketika itu adalah usulan pencabutan Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan penyertaan modal kepada pihak perusahaan daerah yaitu PT Pesagi Mandiri Perkasa, alasan pencabutan itu untuk terciptanya kepastian hukum terkait tentang penambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah Pesagi Mandiri Perkasa.
Kala itu, sejumlah fraksi di DPRD sempat mempertanyakan dan meminta agar penyertaan modal Pemkab yang diberikan kepada BUMD Pesagi Mandiri Perkasa agar dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang. Salah satu fraksi melalui melalui anggotanya Erwin Suhendra saat itu meminta agar Pemkab harus cermat dalam membentuk perusahaan daerah, baik bentuk atau usaha yang akan digeluti sehingga dana penyertaan modal yang digulirkan tidak sia-sia. Saat itu ia meminta agar kedepan pengelolaanya harus dilakukan dengan sistem manajemen yang moderen dan profesional.
Menanggapi kejadian itu, sejumlah masyarakat menyesalkan lambatnya respon dari pihak BUMD PMP yang hingga memasuki kuartal pertama tahun 2019, hasil audit yang diminta oleh wakil rakyat masih nihil. Sedangkan aktivitas BUMD sudah lumpuh dan nyaris tidak beroperasi lagi. “Keberadaan dana yang jumlahnya milyaran dan berpotensi merugikan keuangan negara harus diungkap sejelas-jelasnya. Jika telah dikembalikan ke kas negara, harus dijelaskan kapan waktu dikembalikan, tahun berapa, jumlah nominal yang dikembalikan berapa dan ini harus diusut tuntas”, ujar mereka.
Seperti yang sudah diberitakan pekan lalu, menurut pengakuan mantan Direktur Utama BUMD PMP atas nama Galih bahwa selama ini BUMD PSP telah diaudit oleh Akuntan Publik sebanyak 3 kali yang menghasilkan penilaian 2x wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1x wajar dengan pengecualian (WDP).
Sayangnya, waktu itu saudara Galih tidak bisa menyebutkan nama Akuntan Publik yang telah melakukan audit, alasannya kepengurusan mereka sudah demisioner dan tidak berhak memberikan keterangan apapun lagi kepada pihak luar, dan dipersilahkan untuk meminta keterangan dengan ketua dewan pengawas. Padahal hasil audit bukanlah bersifat rahasia dan publik berhak untuk tahu atas kinerja keuangan BUMD yang dimaksud.
Terkait dengan audit, salah seorang praktisi Akuntan Publik di Bandar Lampung kepada koran ini menjelaskan praktek manipulasi dalam akuntansi bisa saja terjadi. “Dalam dunia akuntansi praktik manipulasi laporan keuangan sering kali dilakukan suatu perusahaan. Manipulasi tersebut dilakukan untuk berbagai macam tujuan. Sehingga kita banyak dikejutkan dengan munculnya berbagai jenis manipulasi atau kecurangan dalam dunia usaha.
Ada tiga jenis kecurangan (fraud) yaitu: (1) Kecurangan Dalam Laporan Keuangan (Fraudulent Statement), (2) Korupsi (Corruption), (3) Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation),” ujarnya.
Ditambahkannya, apabila mengikuti standar audit, maka faktor yang membedakan kekeliruan dan kecurangan adalah tindakan yang mendasarinya, apakah kesalahan pada laporan keuangan terjadi karena tindakan yang disengaja atau tindakan yang tidak disengaja.
Koran ini berupaya menghubungi ketua Dewan Pengawas BUMD PMP yakni Ir. Hi. Okmal, M.Si untuk meminta klarifikasi dengan melayangkan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan itu diajukan demi kelengkapan dan keseimbangan serta objektifitas berita terkait dugaan telah terjadi kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara pada BUMD PMP yang dimaksud.
Beberapa pertanyaan tersebut adalah tentang nama dan alamat akuntan publik yang telah melakukan audit. Kemudian tanggapan mengenai kemungkinan dugaan telah terjadi fraud dalam laporan akuntansinya. Selain itu mengenai tanggapan apakah dana Rp. 9,9 Milyar yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pihak Pemkab Lampung Barat tahun 2016 untuk pembangunan Pom Bensin Sekincau yang batal direalisasi, bisa dialihkan untuk kegiatan usaha lain dan bagaimana aturannya? siapa yang bertanggung jawab atas persetujuan penggunaan dana tersebut? Sejak para pengurus demisioner pada bulan Februari lalu, siapa saja nama-nama personil yang menggantikan kepengurusan saat ini?
Sayangnya Okmal tidak bersedia memberikan jawaban, karena pihaknya tetap bertahan dan bungkam, alasannya masih menunggu hasil audit akuntan publik. “Silahkan konfirmasi dengan Plh dilapangan, dan saya tetap menunggu audit dari Akuntan Publik, dan semuanya akan saya laporkan kepada pemilik saham, dan ini sudah sesuai dengan aturan,’’ ujarnya sambil meminta agar bersabar menunggu hasil audit.
Berbagai informasi yang simpang siur ini makin menguatkan dugaan miring pada BUMD ini, karena semua menjadi rahasia dan menunggu hasil akuntan publik. Nama Plh dan struktur kepengurusan BUMD PMP yang baru tidak bisa dijelaskan, tampaknya semua harus menunggu hasil akuntan publik. (Yd@-Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *