Muara Enim
Diketahui bahwa telah terjadi kebakaran gudang tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar yang berlokasi di Dusun II Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (27/04/2023) sekitar pukul 13. 30 WIB.
Diduga gudang BBM solar ilegal yang terbakar di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu tempat pengoplosan minyak mentah dari Sungai Angit Sekayu (Muba) untuk dijual kembali kepada penadah dalam jumlah besar, mengingat kejadian serupa belum begitu lama juga pernah terjadi sebelumnya. Dan hal ini patut dikembangkan oleh Satreskrim Polres Muara Enim.
Pada hari itu juga, Polres Muara Enim bersama Tim Labfor Polda Sumatera Selatan Sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.
Juga Polres Muara Enim sudah mengamankan barang bukti berupa 8 unit mesin air jenis Robin, puluhan drum besi dan tedmond kotak fiber yang telah terbakar yang terbungkus dengan kerangka besi. Selain itu didapati juga 2 unit tangki yang sudah dimodifikasi dan 1 unit tangki bulat bekas mobil tangki.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH menerangkan bahwa pristiwa kebakaran itu sebagaimana keterangan salah seorang saksi mengatakan bahwa ia melihat adanya api di dalam gudang tersebut, dan tidak lama api semakin membesar hingga meludeskan gudang.
Pemadaman api dibantu 6 unit mobil pemadam kebakaran, Alhasil sekitar pukul 17.00 WIB api sudah bisa dipadamkan.
Setelah Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pemilik gudang BBM solar ilegal yang terbakar adalah berinisial S, warga Dusun 2 Desa Simpang Tanjung yang saat ini masih buron. Sedangkan tersangka WS adalah sebagai pemilik lahan, Saat ini WS sudah diamankan Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Tersangka WS ini merupakan pemilik lahan dan ia menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Muara Enim setelah dilakukan koordinasi ke pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri,”ungkap Kapolres, Jum’at (18/04/2023) dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Muara Enim didampingi Kasatreskrim AKP Tony Saputra dan jajaran.
Lanjut Kapolres, tersangka WS sebagai pemilik lahan. Dimana ia mendapatkan bayaran sebesar 15 Juta Rupiah Perbulan dari tersangka S pemilik gudang yang saat ini masih DPO. Dimana hasil sewa lahan itu digunakan tersangka WS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”tutur Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal usaha BBM illegal ini beromset puluhan juta Rupiah sehari.
Kapolres menjelaskan, karena perbuatan tersebut para tersangka dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2021 pasal 53 tentang minyak gas bumi (Migas) sebagimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat ke-I KUHP. Dimana berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak gas bumi tanpa perizinan perusahan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan maka akan dipidana kurungan penjara selama lima tahun. (Ab)