Tulang Bawang Barat, medianusantaranews.com
JS alias RN Satu diantara dua Terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor harus berurusan dengan kepolisian pasalnya,Terduga pelaku JN beserta satu rekannya yang masih DPO membawa sepeda motor milik korban Edi ismanto(27)di dieler motor second miliknya pada Senin(12/2/2018)sekira pukul 11.05 Wib.
Berawal dari modus yang dilakukan kedua Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor milik korban Edi ismanto(27)di dieler second Kendaraan roda dua miliknya ditiyuh Makarti Rt/Rw 01/03 kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Modus pelaku ini mereka datang ke deler motor second milik korban Edi Ismanto,keduanya berpura-pura Hendak membeli motor Second milik korban setelah negosiasi dengan korban pemiliknya tersebut,pelaku ijin untuk mengetes motor yang mau di beli, sedangkan motor tersangka ditinggal, beberapa jam tidak kembali,Korban curiga langsung lapor ke Polsek Tuba udik,”Kata Kapolsek Tuba Udik IPTU.Aladine Effendy Lubis SH Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP.Raswanto Hadiwibowo.S.ik.Msi.pada Selasa (13/2/2018).
Dijelaskan Aladin,Berdasarkan Laporan Korban Edi ke polsek tuba udik dengan Nomor LP/B-15/II/2018/ Polda lpg/Res Tuba/Sek Udiktg. 12 Febuari 2018.jajarannya langsung melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).
“Dengan bermodalkan motor milik pelaku yang di tinggalkan di deler korban,saya langsung memerintahkan Kanitres untuk melakukan lidik dan kejar pelaku yang membawa kabur kendaraan motor milik korban edi.hasil lidik info dari masyarakat motor tersebut milik tersangka,dan tersangka JS berhasil diamankan, “Ucapnya.
Dalam penangkapan Terduga pelaku JS tersebut Polisi Berhasil mengamankan beberapa barang yang dibawa pelaku yaitu senjata Tajam (SAJAM) , yang terselip di pinggangnya pelaku JS.
” Kami mengamankan pelaku JS dengan Sajam miliknya, namun menurut keterangan tersangka motor milik korban Edi dibawa kabur oleh Rekannya,pelaku JS saat ini di amankan di Rutan polsek tuba udik, untuk tersangka yang membawa motor pelapor masih dalam lidik, “terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Ke 1 (Satu) pertama Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau Ke 2 (Dua) Pasal 378 jo 55 KUHP atau ke 3 (Tiga) Pasal 372 jo 55 KUHP dan Ke 2 (Dua) Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951,”Pungkasnya.
(Reki/Hendi).