Banyuasin, medianusantaranews.com
Berdasarkan laporan dari korban kepolisi : LP/B-02/III/2018/SEK AK tanggal 20-03-2018, tersangka Syahri (31) yang tercatat sebagai warga Dusun 2, Desa Pematang Palas Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap petugas Polsek Air Kumbang pada Selasa malam sekira pukul 09.00 wib ketika berada di Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang hendak melarikan diri.
Korban Parnu (66) yang tercatat sebagai warga Dusun III Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin ini melapor kepolisi, lantaran rumahnya dibobol maling. Kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit tabung gas isi 3 kg, terangnya.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Apriyadi kepada wartawan (21/3) menjelaskan, modus operandi pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu jendela samping rumah korban, setelah itu mengambil tabung Gas elpiji 3 kg, setelah itu pelaku melarikan diri.
” Atas dasar laporan dari korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Air Kumbang pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 10.30 wib di Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang pada saat akan melarikan diri”, ungkap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah tabung gas elpiji isi 3 kg dan tersangka kini masih dalam pendalaman oleh anggotanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
(waluyo)