Polsek Dente Teladas Ciduk Pelaku Curas

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DA (23), yang merupakan salah satu dari dua pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Poros PT. CPB (central pertiwi bahari).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 hari Senin (27/8/2018) sekira pukul 18.00 WIB, di areal perkebunan tebu PT. GPM (gula putih mataram), Kabupaten Lampung Tengah.

“DA yang berprofesi sebagai buruh, merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto. Selasa (28/8).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Kamisem (40) warga Dusun Simpang Lima, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 36 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng, tanggal 28 Maret 2018. Kerugian Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI.

“Aksi yang dilakukan oleh DA dan rekannya berinisial K (DPO), terjadi hari Rabu (28/3) sekira pukul 04.30 WIB, saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja di PT. CPB dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban di hentikan oleh dua orang laki-laki tak dikenal dengan memakai topeng, todong korban dengan sajam (senjata tajam) lalu ancam akan bunuh korban kalau korban tidak menyerahkan sepeda motor miliknya, karena korban ketakutan, dengan mudah para pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” urai AKP Suharto.

Kapolsek menambahkan, berkat keuletan dan kerja keras anggota dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di areal perkebunan tebu PT. GPM dan dari tangan pelaku, berhasil diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI milik korban.

“Saat ini pelaku DA sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang Curas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” tukasnya.(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *