Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Tz (42) warga dusun IV desa Epil kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang mengancam warga pakai Senjata Api Rakitan (Senpira) laras Pendek , Senen. (11/04/2019) sekitar pukul 13.28 wib kemarin.
Penangkapan tersangka ini atas dasar laporan warga Kal (42) warga dusun VI simpang Gardu Desa Teluk Kijing III kecamatan Lais merasa terancam yang kemudian melapor.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwati SE MM melalui kapolsek Lais AkP Edi Siregar didampingi Kanit Ipda Susilo SH kepada warawan (12/2/2019) membenarkan telah mengamankan tersangka yang mengancam warga pakai senpira.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada hari senin (04/2/2019) sekitar jam 17.00 wib bertempat di dusun IV Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais. Telah terjadi tindak pidana pengacaman yang dilakukan oleh Tz terhadap Kal dengan cara ribut-ribut di depan rumah mertuanya Kal, sambil mengucapkan rumah saya dibobol maling, nak liat nian aku mukonyo.
Karena merasa jengkel kalimat mengucapkan kata-kata tersebut berulang-ulang langsung dijawab aku yang bobol rumah kau jawab Tz lalu menuju ke arah mobilnya sembari menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arahnya. Atas kejadian tersebut Kal merasa terancam jiwanya dan melaporkan ke Mapolsek Lais.
Untuk tersangka kita dikenakan pasal 335 KUHP dan UU nomor 12 tahun 1951 pasal 1 Ayat 1 kepemilikan senpi tanpa izin, maka tersangka di acaman kurungan minimal 12 tahun”, tegas Kapolsek (wal)