Guru SDN 2 Waringinsari Barat Selama 5 Tahun Jarang Masuk

Pringsewu–Seorang Guru PNS SDN 2 Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, bernama Mujiono, diketahui sudah sekitar lima tahun ini tak kunjung menjalankan tugasnya sebagai seorang tenaga pengajar 

Sungguh keterlaluan sikap guru ini, bahkan oknum guru ini sudah sertifikasi, mujiono ini tanpa ada keterangan yang jelas alias alpa, setiap hari oknum guru ini tidak masuk kerja setiap hari senin sampai dengan sabtu tidak pernah berangkat bertugas, terang saja ulah guru tersebut membuat mata pelajaran yang diajarkannya kepada muridnya menjadi terbengkalai.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala SDN 2 Waringinsari barat, Suradin,.S.Pd. ketika diminta keterangan, pada (01-10 lalu), mengatakan, “Memang benar guru yang bersangkutan sudah lama tak pernah hadir mengajar.

Sejak tanggal 20 juni 2014 kedisiplinan dalam upacara pun tidak menaati peraturan sekolah, dan hanya ikut upacara dua hari sampai tahun 2019,” katanya

Selain itu juga Suradin menambahkan juga jika Mujiono, tidak pernah ikut peraturan sekolah seperti sholat jamaah dhuhur. Serta ninggalin tugas sekolah tanpa ada pemberitahuan.

Bahkan administrasi kelas dia tidak pernah membuat, termasuk absen, serta ulangan harian pun tidak ada  dengan alasan malas, sudah sertifikasi tetapi tidak di penuhi segala tanggung jawabnya.

Sebetulnya persoalan ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebagai atasan kami, namun belum juga ada perubahan hingga saat ini.

Sementara itu, Mujiono pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler hanya menjawab singkat serta tidak bisa memberikan alasan dia sering mangkir mengajar disekolah, “malah disuruh awak media tanya kepada kepala sekolah,’ katanya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto melalui telp seluler mengatakan seorang PNS sebagai Aparatur Negara sudah seharusnya selalu mentaati serta senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, baik itu dari segi kehadiran maupun kepatuhan,sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan sumpah jabatan yang diucapkannya.

“Seharusnya dapat menerapkan dan segera menindak tegas bagi PNS yang telah melanggar UU ASN Pasal 10 ayat 9d PP 53 tentang kedisiplinan ASN,” kata Yanuar.

Bahkan ada sangsi Pemecatan secara hormat atau tidak hormat terhadap oknum ASN yang sudah lima tahun jarang hadir, apalagi sampai berturut turut tidak hadir tanpa keterangan, karena apabila hal ini tidak segera ditindak lanjuti, maka tidak menutup kemungkinan akan timbul oknum-oknum yang lainnya. 

Wartawan Sahirun




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *