PASUTRI PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI MUARA ENIM DI VONIS 3,5 TAHUN PENJARA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Dijetahui bahwa pada Jum,at (24/06/2022) lalu teringkap kasus penganiayaan dan penjualan anak dibawah umur yang menimpah dua kakak beradik atas nama korban Jeni Bin Guntur (9th) dan Bunga Bin Guntur (12th)

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) atas nama Hijrah dan Pepi,  warga Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk Jeni Bin Guntur (9th), pasutri ini diduga sudah melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan. Sedangkan terhadap korban Bunga Bin Guntur (12th),  pasangan suami – istri (pasutri) ini diduga sudah melakukan penjualan anak dibawah umur via online melalui aplikasi Me – chat kepada lelaki hidung belang disekitaran Muara Enim.

Pada kasus penjualan anak dibawah umur ini, pasutri ini layaknya disebut mucikari.

Dua kasus yang menimpah kakak beradik ini sudah dilaporkan ke Polres Muara Enim, hingga salah satu kasus yakni kasus penganiayaan anak dibawah umur atas nama Jeni sudah menjalani persidangan, sedangkan kasus penjualan anak dibawah umur atas nama Bunga belum disidangkan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur atas nama korban Jeni Bin Guntur (9th) pada Rabu (21/09/2022) baru lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang terdiri dari Ketua, Elvin Adrian SH MH, anggota Joni Mauludin SH dan Titis Ayu Wulandar SH, sudah menjatuhkan vonis masing masing 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur terhadap para pelaku sepasang suami istri atas nama Hijrah dan Pepi, warga Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim yang mana pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Muara Enim Ichsan Azwar SH MH menjelaskan bahwa pada proses persidangan mengadili para terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur atas nama korban Jeni (9th) bin Guntur, selain pihaknya harus membuktikan pasal yang telah di dakwakan, pihaknya juga memiliki dua hal yang menjadi pertimbangan dalam mengadili para terdakwa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, demi terwujudnya keadilan hukum baik untuk korban maupun para terdakwa.

Korban Penganiayaan anak dibawah umur, Jeni Bin Guntur (9th) bersama Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Muara Enim Ichsan Azwar SH MH, diapit oleh Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Muara Enim, Yeni fer Oktavianti dan Etik Nurjanah, yang terus mengawal kasus yang menimpah dua saudari tersebut

” Untuk hal yang memberatkan para terdakwa adalah setiap hari korban dianiaya oleh para terdakwa. Itu yang memberatkan para terdakwa,” ujar Ichsan saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jum’at (23/09/2022).

” Awalnya kami ingin menuntut maksimal, namun disini kami tidak menutup mata, karena salah satu terdakwa atas nama Pepi sedang mengandung (hamil), terkait kondisi yang sedang dialami terdakwa Pepi tersebut, menjadi hal yang meringankan terdakwa,” kata Ichsan.

“Alhamdullillah pada sidang kemarin, langsung diputus oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Pak Elvin Adrian SH MH beliau juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, vonis hukuman 3,5 tahun. Mungkin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut sama seperti pertimbangan kami, karena salah satu terdakwa sedang hamil ” ungkap Ichsan.

Ketika disinggung mengenai kasus perdagangan orang dibawah umur yang dialami korban atas nama Bunga Bin Guntur (12th) yang pelakunya orang yang sama. Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Muara Enim Ichsan Azwar SH MH membenarkan ada dua kasus. Untuk kasus penganiayaan atas nama Jeni (9th) sudah disidangkan dan sudah di vonis. Sedangkan untuk kasus perdagangan orang belum P21. Pihaknya masih menunggu penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan Jaksa.

Lebih lanjut kata Ichsan ancaman untuk kasus perdagangan orang dengan pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun. Bahkan bila ada hal hal yang menyebabkan korban mengalami luka berat berdasarkan hasil Pemeriksaan Penyakit Menular seksual (PMS), maka dapat ditambahkan pemberatan hukuman penjara.

” Apabila ada indikasi korban mengalami Penyakit Menular Seksual maka akan menjadi penambahan tuntutan kami selama 5 tahun penjara sesuai dengan UU Perdagangan Orang, jadi kami dapat menuntut para terdakwa selama 20 tahun penjara” katanya.

Ichsan juga menjelaskan bahwa untuk kasus korban dua saudari, Jeni dan Bunga tersangkanya merupakan orang yang sama.

Pihaknya juga meminta pada polisi untuk mengungkap siapa siapa saja orang terlibat dalam kasus ini termasuk pria yang pernah menyetubuhi korban. Mungkin itu agak berat bagi polisi. Namun karena para terdakwa sudah di tahan dalam perkara KDRT, maka penyidik polisi memiliki keleluasan untuk mengumpulkan barang bukti untuk kami sidangkan. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *