# Pt. MSSP Bakan Diadukan ke Balai Gakkum KLHK RI #
Sultra,medianusantaranews.com- Terkait adanya dugaan perambahan kawasan hutan tanpa PKKH yang dilakukan oleh PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) oleh dua gabungan Lembaga asal Sultra dengan menamakan gerakan Sulawesi Tenggara (Sultra) berdaulat LPPH & GMPT bakal mengelar aksi di Balai GAKKUM KLHK RI, Mabes POLRI serta ESDM RI.
Salah satu perusahaan pertambangan nikel yang dilokasi di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai tak menghiraukan dan dituding telah mengangkangi aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah RI PT. MSSP.
Aktivis Sultra Awaludin yang merupakan Kordinator Presidium menduga bahwa Pt. MSSP disinyalir telah lakukan giat penambangan hingga penjualan nikel yang berasal dari dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PKKH).
Berdasarkan SK Menteri lingkungan hidup dan mentri kehutanan RI No SK : 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 ditemukan adanya perambahan hutan seluas 43,62 hektar area tanpa izin yang dilakukan oleh PT. MSSP.
Menurutnya Pemerintah telah melarang adanya kegiatan pertambangan mineral di wilayah kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, tegasnya.
Lanjut dia, padahal jelas dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan atau tempat yang di larang oleh pemerintah untuk lakukan kegiatan pertambangan tanpa izin juga terdapat pada Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelasnya
Hal senada diungkapkan Rendi Tabara sebagai Wakil Kordinator presidium, di tegaskan agar bagaimana Sehingga dengan demikian, harus diberikan sanksi tegas. Berupa penghentian kegiatan pertambangan serta kegiatan lainnya di dalam wiup PT. MSSP agar dapat menjadi warning bagi pelaku usaha lainnya yang bergerak di bidang pertambangan untuk tidak melakukan kegiatan di dalam areal yang dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan sebelum memiliki izin dari pejabat berwenang.
Untuk itu kami, mendesak Mabes Polri memanggil dan memeriksa Pimpinan PT MSSP atas Dugaan penambangan Ilegal di Wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan mendesak Balai Gakkum KLHK RI harus berani menindak pada Aktivitas PT. MSSP, karena dugaan ilegal Minning Merambah kawasan Hutan HPT seluas 43,62 Ha.
Selain itu juga mendesak pihak ESDM RI Untuk mengevaluasi IUP PT. MSSP atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan ilegal Di Blok Boenaga Lasolo Kepulauan Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
Rendi Tabara pula menyampaikan bahwa “Kami sangat berharap kepada instansi yang di beri kewenngan untuk bagaimana memberantas praktik-praktik perampokan Sumber Daya Alam di Sultra Khususnya di Konwe utara yang tidak mengindahkan Kaidah Kaidah Hukum dalam melaksanakan giat Pertambangan.
Jangan Buat Rakyat makin tak percayai kinerja kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi yang untuk di beri kuasa serta di biayai oleh Negara untuk menjalankan perintah Undang- undang itu sendiri, tutup Erte sapaan akrabnya.
Hingga beritanya telah ditayangkan oleh media ini dari pihak Pt. MSSP belum ada yang diminta konfirmasi. (Tim-MNN)








