Pria (40) Ditangkap Polisi Muba Tuduhan Memperkosa Gadis (14)

Muba,medianusantaranews.com- Viral sudah, Unit PPA Satreskrim Polres Muba Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial FI (40), berprofesi sebagai buruh panen sawit yang berasal dari Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.

Penangkapan terduga F ini terkait dugaan  pemerkosaan terhadap seorang anak gadis masih bawah umur yang sesuai dengan laporan : LP/B/101/III/2026/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel tertanggal 3 Maret 2026 oleh pihak korban.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026. Kejadian tersebut diduga berlangsung pada pertengahan Januari 2026 di Desa Mekar Sari.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut dan sempat memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian kepada orang tuanya,” ujar Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean, Minggu (8/3/2026).

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan seorang pria bernama FI (40), warga Desa Loka Jaya SP 1 Kecamatan Keluang, yang diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang.

Saat itu pelaku diduga mendorong korban ke arah kasur kamar, kemudian melepaskan pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,”jelasnya.

Korban diketahui merupakan anak dari pemilik kebun sawit tempat pelaku bekerja sebagai buruh panen. Karena sering dipanggil untuk bekerja memanen sawit, pelaku kerap datang ke rumah korban.

“Pelaku ini bekerja serabutan dan sering dipanggil oleh orang tua korban untuk membantu memanen sawit, sehingga pelaku ini dikenal oleh orang tuanya,” ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegasnya menutup




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *