Palembang,medianusantaranews.com- Sutonik Bin Suharsono (37) warga B4 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan memenangkan Praperadilan di PN Sekayu Hakim Tunggal mengabulkan Nomor : 2/Pid.Pra/2018/PN.Sky pada 27 Desember 2018 dan akhirnya Tonik sapaan akrabnya di Bebaskan Polsek Sungai lilin, ucap Dodi di ruang Propam Polda Sumsel kemarin.
Namun tidak berhenti disitu saja, berselang beberapa hari dibebaskan, Sutonik dipanggil kembali oleh Penyidik Polsek Sungai Lilin untuk diperiksa sebagai saksi, setelah diperiksa sebagai saksi, uniknya Sutonik besoknya di panggil sebagai Tersangka.
Dikatakan Dodi, karena Sutonik yakin dirinya tidak bersalah dan di fitnah, Jum’at siang yang lalu mendatangi Propam dan DitKrimum Polda Sumsel didampingi kakak kandungnya Yadi (41) membuat pengaduan balik.
Demi Allah Demi Rosulullah saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya, saya tidak terima, saya di dzolimi, saya difitnah, saat dalam penanganan saya disiksa, dipukuli, ini Gigi saya ada yang patah sebagai buktinya”, kata Sutonik sambil bersumah.
Ditambahkanya, saya ini sudah dibebaskan karena permohonan praperadilan saya dimenangkan dan saat dikabulkan oleh pak Hakim perkara yang disangkakan terlibat kasus 365 oleh Kapolsek Sungai Lilin dan awalnya saya tak mau menuntut apa-apa dan saya mau maafkan walau sudah hampir 2 bulan saya ditahan di Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba.
Tetapi setelah diri saya ditetapkan tersangka kembali, maka saya menuntut balik serta mencari keadilan, bersama kuasa hukum saya selain untuk berkomunikasi juga langsung mngadu ke Propam Polda Sumsel ini minta tindaklanjuti laporan di Propam atas nama Pelapor istri saya dan minta tindaklanjuti laporan pidana umumnya dengan pelapor atas nama Poniati, kakak saya Yadi akan berangkat ke jakarta ke Mabes Polri.
Masih Tonik, jika di Polda Sumsel pengaduan saya tidak ditindaklanjuti Laporan ini. Siang malam pagi petang dan malam saya lakukan Sholat Tahajud, saya doakan semoga orang-orang yang berbuat dzolim kepada saya diberikan hidayah, teguran dan peringatan oleh Allah, saya sudah telpon Pak Kanit Sungai lilin, saya ke Palembang mau cari pengacara saya dan saya tidak akan lari dari tuduhan ini, saya akan hadir memenuhi panggilan itu, saya tidak takut karena saya tidak bersalah, tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Praperadilan Dodi IK saat dihubungi via ponsel menjelaskan, memang benar Sutonik didampingi kakak kandungnya mendatangi Polda Sumsel, saya juga merasa berdosa jika tidak bantu, mau jawab apa saya ketika di Akhirat nanti ditanya Allah, digunakan kemana ilmu mu, Digunakan kemana profesimu dan saya sudah hubungi via WA pak Kabid Propam dan Pak Dir Reskrimum meminta tolong agar di tindaklanjuti baik laporan di Propam dan laporam Pidana Umum dan saya juga sudah WA ke Bpk Kapolda Sumsel, Gugatan Praperadilan Sutonik dikabulkan dan sutonik di bebaskan oleh Hakim, agar yang pemegang jabatan amanah menindak-lajuti Laporan Pengaduan ini.
Pengacara Specialis Praperadilan menambahkan bisa saja penyidik menetapkan tersangka kembali, tapi syaratnya harus ada minimal 2 alat bukti baru dan alat bukti sebelumnya tidak bisa digunakan kembali aturan ini ada dalam Perma RI no. 4/2016 pasal 2 angka 3 dan kami sudah mempertanyakan kepada penyidik apakah benar Sutonik ditetapkan sebagai tersangka kembali dan apa 2 alat bukti baru, tanyanya.
” Ya Senin Sutonik akan memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Lilin dan akan didampingi rekan kita, nanti di Polsek kita akan pertanyakan alat bukti baru yang penyidik ketemukan sebagai dasar penyidik menetapkan tersangka kembali”, kata Dodi.

Menurutnya, pihaknya tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan proses penyidikan, tapi penyidik juga harus akuntabilitas dan transparansi, apakah sudah melalui gelar perkara? Apakah memang benar ada minimal 2 alat bukti baru? Jika mau adil dan transparansi, yuk ajak kami gelar perkara, tatangnya.
Sebelum kami mengajukan praperadilan, kami sudah menyampaikan surat kepada penyidik agar di BAP ulang klien kami, karena kami yakin klien kami tidak bersalah, namun tidak diindahkan dan akhirnya praperadilan dikabulkan oleh Hakim.
Jika Senin nanti klien kami sampai ditahan kembali, kami akan lakukan upaya hukum, tidak menutup kemungkinan segera kami akan ajukan permohonan praperadilan. Kita sama-sama lihat saja nanti, saya yakin dan percaya bahwa Allah akan mengabulkan doa-doa orang yang didzolimi, saya sudah sampaikan pada Tonik dan keluarganya agar jangan takut untuk hadapi proses ini, penuhi panggilan itu, yakinlah Allah Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Melindungi, tutup Dodi bersemangat.(wal)








