VIRAL, LIMBAH MEDIS RSUD KABUPATEN PALI DIBUANG SEMBARANGAN, MPC PP MELAPOR KE DPRD PALI.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Belum lama ini masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan dengan ditemukannya limbah medis kategori B3 diduga dari RSUD Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan di TPA Airport Talang Ubi.

Padahal, apapun alasannya, limbah medis tidak bisa ditempatkan sembarangan apalagi dibuang sembarangan. Karena limbah medis merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya.

Namun entah kenapa hal ini bisa terjadi di Rumah Sakit Kabupaten PALI. Begitu lemahkah pengawasan Rumah Sakit di Kabupaten PALI, sehingga limbah medisnya bisa dibuang disembarang tempat. Tahukah pihak Rumah Sakit di Kabupaten PALI tentang UU tentang limbah medis sehingga limbah medis terkesan disepelehkan.

Padahal sudah sangat jelas, sesuai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat, bila dilakukan maka sanksinya pidana hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp 3 miliar.

Dalam mengelolah limbah medis, Pihak Rumah Sakit hanya memperbolehkan pengelolahannya kepada lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat lain. Pemusnahan limbah medis biasanya menggunakan alat bakar” insenerator ”

Limbah medis mencakup berbagai bahan-bahan yang berbahaya yang bersumber dari sampah-sampah yang bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi yang sudah rusak atau melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam yang sudah tidak dipakai.

Terkait limbah medis B3 Rumah Sakit Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan, sepertinya banyak dugaan yang terjadi disini. Hal ini perlu ditindak lanjuti dan ditangani secara serius oleh pihak pihak yang berwenang.

Sebelumnya pihak MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI mendapatkan informasi dari masyarakat setempat (TPA Air port) tentang adanya limbah B3 yang di duga dari RSUD talang Ubi. Karena permasalahan ini dinilai serius, mendapat info tersebut, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila kabupaten pali mengecek ke lokasi, Kamis (27/02/2020).

Dari hasil kroscek langsung kelokasi, ada kebenaran bahwa ditemukan limbah medis B3 yang dibuang sembarangan diduga berasal dari RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI.

Namun mirisnya lagi, kejadian serius ini hanya ditanggapi sekedar teguran oleh pihak Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Bakrin Plt Kadin DLH   bahwa pihaknya siap untuk menegur dan menindaklanjuti atas laporan dari hasil pemeriksaan di lapangan (02/03/2020)

Sedangkan saat di layangkan surat oleh Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila ke pihak RSUD Talang Ubi PALI, pihak rumah sakit tidak menggubris untuk memberikan balasan.

Namun MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI sudah memastikan kalau sampah limbah medis B3 yang ditemukan di TPA Airport tersebut berasal dari RSUD Talang Ubi PALI.

Dan Dirut RSUD PALI pun sudah mengakui kalau limbah medis yang ditemukan tersebut berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi. Tapi dia  tidak tahu siapa yang membuang sampah tersebut ke tempat umum.

Dijelaskannya, bahwa PT. Tenang Jaya Sejatera adalah pihak ketiga yang menangani masalah limbah dari rumah sakit. yang diambil cuma hanya 6 bulan sekali,.

Menurut pengakuan Dirut RSUD Talang Ubi Dr.Tri Fitrianti Prosedur penanganan Limbah Bekas Dari Rumah Sakit, sebelum diangkut oleh pihak ketiga,  limbah tersebut di kumpulkan dan diletakan di dalam prizer sebelum di angkut,

Padahal, ungkap Sekjen MPC Pemuda Pancasila “Amrullah,ST” dari hasil krocek MPC Pemuda Pancasila ke rumah sakit, dilokasi tempat mengumpulkan sampah medis tidak ditemukan prizer yang disebut pihak Rumah Sakit.

” Ada dugaan kuat, pihak Rumah Sakit tidak melakukan menanganan limbah medis sebagaimana Standar Operasional Presedur (SOP). Kami menemukan dilokasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi,  limbah medis tersebut hanya ditumpukan saja dengan diwadahi plastik berwarna kuning, yang baunya sangat menyengat ” Ungkap Amrullah

“,Ada dugaan kuat, pihak Rumah Sakit sudah melanggar SOP tersebut ” Tukasnya.

Sedangkan Koordinator Bidang Lingkungan Hidup MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI,  Rino Karim menuturkan bahwa sebelumnya pihak RSUD Talang Ubi PALI mernang perna melakukan pengelolaan limbah medis menggunakan Insenerator (pembakaran Limbah B3),  namun dihentikan karena pihak rumah sakit tidak memiliki izin,

Terpisah terkait masalah ini, DPRD Kabupaten PALI dari Komisi 1 Budi khoiru SH mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI. Dan pihaknya akan mengagendakan pada Senin ( 23-03-2020). Pihaknya akan memanggil pihak RSUD Talang Ubi. (Ab)

Lapiran : Engghie BN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *