PLT BUPATI KABUPATEN MUARA ENIM H JUARSAH TEGASKAN, DI KABUPATEN MUARA ENIM JANGAN GUNAKAN TKA NON SKILL

Muara Enim
medianusantaranews.com

Terkait adanya masalah antara pegawai dan manajemen perusahaan di PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, disela kedinasannya, Plt Kabupaten Bupati Muara Enim H Juarsah SH meminta bukan hanya PLTU Sumsel 1 yang jangan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tapi seluruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bidang kerja Non Keahlian.

Plt. Bupati menegaskan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kabupaten Muara Enim guna mendata ulang dan memantau keberadaan TKA di setiap perusahaan pada wilayah Kabupaten Muara Enim serta tidak tidak menutup kemungkinan untuk meninjau lokasi setiap perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Muara Enim memang bisa menyarankan perusahaan tidak menggunakan TKA. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bidang non keahlian perusahaan tidak menggunakan TKA, karena sudah menjadi tugas kita agar warga masyarakat Muara Enim bisa diberdayakan oleh perusahaan,” kata Plt. Bupati, Selasa (19/05/2020).

Sebelumnya Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. M. Teguh Jaya, M.M  mengunjungi lokasi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Senin (18/05/2020).

Kedatangan Plt. Bupati ini dimaksudkan untuk melakukan mediasi terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi para buruh di proyek PLTU Sumsel I.

Pada kesempatan ini, Plt. Bupati H Juarsah SH menginstruksikan PT. GPEC dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan. Mereka hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs). (E).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *