Medianusantaranews.com (Pesawaran) -Berdasarkan laporan polisi : LP/A-80/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 02 Februari 2021. Seorang remaja meranjak bujang disikat oleh Satnarkoba Polres Pesawaran terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,SIK.M.H. menjelaskan dalam rilis humas polres Tersangka berinisial DT, usia 16 tahun waraga Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran diamankan di Desa Taman Sari pada selasa 2 febuari sekira pukul 22:30,”Jelas Vero Rabu(3/02/21)
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan di Desa Taman Sari kecamatan Gedong Tataan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram 1 (satu) unit hp samsung warna silver. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (MNN/Rizal).








