Bejad, Tega Embat Anak Kandung Tiga Kali

Medianusantaranews.com, (Musi Banyuasin)- Bejad Utak, berdalih menduda lama karena istri meninggal dunia inisial “D” nekat embat anak kandungnya sendiri hingga berulang sampai tiga kali dengan ancaman senjata tajam jika menolak dan menyebarkan kabar dan di iming-iming uang recehan Rp 100 ribu.

 

D (45) itu diketahui selain ayah kandung sebut saja “Mawar” juga tercatat sebagai warga asal Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Informasi yang dihimpun, Pelaku D hanya bisa tertunduk di depan penyidik PPA Polres Muba, Minggu (15/8/2021) lalu, setelah berhasil diamankan di Mapolres Muba.

 

Mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, SH.MH kepada wartawan membenarkan adanya kasus persetubuhan seorang ayah dengan anak kandungnya sendiri.

 

Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021 dan nalurinya bergerak cepat langsung mendatangi rumah terlapor, pelaku berhasil ditangkap. “Benar kami sudah menangkap pelaku, saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya, Sabtu (28/08) kemarin.

 

Dikatakan Ali, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan hubungan badan itu dan Pelaku mengaku melakukan aksi bejat sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021 lalu.

 

“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah menduda lama, karena istri meninggal dunia, Pelaku pun mengaku hilaf saat lakukan aksinya terhadap korban yang tak lain anak kandungnya sendiri dan aksi bejadnya itu telah dilakukan sebanyak tiga kali,” akunya.

 

Lebih lanjut terang Kasatreskrim, peristiwa yang memilukan itu baru pada bulan Agustus 2021, dilaporkan oleh korban dan korban pun melaporkan perbuatan bejad ayahnya kepada bibinya terlebih dahulu.

 

Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayanhnya dan pelaku pakai mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp.100.000, hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibiknya.

 

Tegas Kasat, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas PP Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

 

“Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan bagi pelaku sebagai ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukumanya,” tutupnya.(mnn/tim/biro-ss)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *