LEBIH BANYAK MUDHARATNYA DARIPADA MANFAATNYA, DESA TALANG BULANG – PALI TOLAK TAMBANG BATU BARA PT BSEE – PT SBE

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020 bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, karena kedua IUP ini berbeda. Tinggal dilihat saja, sebuah perusahaan pertambangan memiliki IUP yang mana.

IUP Eksplorasi, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan. Sedangkan IUP produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Adapun beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu Persyaratan administratif, Persyaratan teknis, Persyaratan lingkungan dan Persyaratan finansial.

Biasanya disuatu lokasi tambang, perusahaan pertambangan harus memiliki dan melaksanakan dahulu IUP Eksplorasi dalam waktu tertentu, baru kemudian memiliki dan melaksanakan IUP Operasi Produksi.

Masalah kepemilikan IUP ini, pada bulan Januari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo ada mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.

Pencabutan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.

Terkait masalah itu, keberadaan perusahaan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (PT BSEE) atau PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE) yang beroperasi di wilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mendapat penolakan dari warga desa Talang Bulang dan beberapa desa yang terdampak.

Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumsel, MENRIADI BURLIAN

Penolakan itu disampaikan beberapa Kepala Desa, terkhusus dari Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi pada kegiatan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Social Mapping PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang diselenggarakan oleh PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE) di kantor Camat Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (08/06/2022).

Kami menolak tambang batu bara di desa kami adalah sebagai upaya mendahulukan menghindari kerusakan yang lebih besar dari pada upaya mengambil kemaslahatan yang tidak seberapa. Kami menghindari mudharat yang luar biasa daripada menerima manfaatnya yang sangat sedikit ” Tambah Menriadi.

Kepala Desa Talang Menriadijuga menjelaskan bahwa acara ini juga dihadiri oleh Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kepala Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kepala Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan Kepala Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim serta pihak perusahaan PT BSEE atau PT SBE sebagaimana yang tertera di undangan.

” Pada pertemuan itu tidak ada kesimpulan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Karena kami dari ring 1 menolak beroperasinya tambang batu bara yang lokasinya ada di wilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi ” Tegas Menriadi, Rabu (08/06/2022)

” Kami anggap keberadaan tambang batu bara, apa itu PT BSEE atau PT SBE tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat desa Talang Bulang, Justru akan menimbulkan dampak negatif ” Ucap Menriadi.

” Kami tidak ingin terbuai oleh janji – janji perusahaan tambang batu bara itu, karena pada akhirnya kita dan anak cucu kita yang akan menerima dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang batu bara di wilayah kami, karena kami meragukan perusahaan itu profesional dalam melakukan kegiatan penambangan dan konsisten pada aturan dan perundang – undangan. Sedangkan permasalahan tenaga kerja hanya segelintir dan tidak ada persentasenya ” Tuturnya.

” Belum lagi permasalahan mobilisasi kendaraan angkutan batu baranya, yang mengancam keselamatan nyawa dijalan raya karena perusahaan ini menggunakan jalan umum, membuat kerusakan sarana jalan umum masyarakat yang sudah dibangun dengan biaya yang bukan sedikit ” Kata Menriadi.

Menriadi juga mensinyalir bahwa PT BSEE atau PT SBE masih tambang batu bara abu abu, masih diragukan legalitasnya Karena menurut dia selama ini belum pernah ada sosialisasi dan koordinasi dengan desa sebagai lokasi tempat menambang. Yang ada hanya koordinasi izin melintas truk untuk mengangkut batu bara dijalan aspal yang melewati desa Talang Bulang selama 3 bulan.

” Memang pihak perusahaan pernah ada koordinasi dengan saya sebagai Kepala desa Talang Bulang karena akan menggunakan jalan aspal untuk mengangkut batu bara melewati desa Talang Bulang jangka waktu 3 bulan, sekarang sudah lebih 3 bulan.Selain itu pihak perusahaan tidak pernah ada koordinasi atau sosialisasi dengan masyarakat, tahu tahu sudah menambang dan produksi serta mengangkut batu bara sejak beberapa bulan yang lalu,” Ungkap Menriadi

” Jadi kami anggap keberadaan tambang batu bara di wilayah desa Talang Bulang, tidak ada kepentingan dan keuntungan bagi masyarakat desa Talang Bulang, yang ada hanya keuntungan pengusaha semata ” Tukasnya.

Kepada Presiden Bapak Jokowi, Kementerian ESDM, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Bapak Herman Deru dan pihak pihak terkait lainnya, kami menolak tambang batu bara di wilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kami tidak ingin dilibatkan pada kegiatan tambang batu bara itu,” Demikian Kepala Desa Talang Bulang, Menriadi. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *