Palembang
medianusantaranews.com
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Menggugat (ARMET) menuntut Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (KAPOLDA SUMSEL) untuk menegakan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Mak/11/XI/2020 tentang Larangan Melakukan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), yang dianggap sudah membuat kerusakan lingkungan hidup.
Aksi massa ini digelar di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kamis, (09/06/2022).
Massa ARMET ini, memrerjuangkan menuntut Kapolda Sumsel untuk menutup aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tambang batubara di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel yang telah berjalan selama 10 tahun lebih, bahkan sudah memakan korban nyawa lebih dari 11 orang.
Saiful Huda selaku koordinator aksi dalam orasinya mempertegas bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sudah melanggar Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan batubara pasal 158 dan pasal 161, melanggar Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 dan pasal 99, melanggar KUHP Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 480.
” Aksi ARMET hari ini di depan Mapolda Sumsel meminta Kapolda Sumsel untuk konsisten menegakkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Pertambangan Tanpa Izin yang terjadi di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan maklumat Kapolda tentang pelarangan PETI sejatinya merupakan pengembalian marwah kepolisian dalam menegakkan aturan hukum”, teriak Saiful Huda sembari memegang mikropon di bawah guyuran hujan deras.
Dijelaskannya, Maklumat tentang Pelarangan Pertambangan Tanpa Ijin Kepala Kepolisian Daerah Sumsel dikeluarkan tahun 2020 pada waktu Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M, menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, maklumat ini dikeluarkan menyusul tewasnya masyarakat sebanyak 11 orang akibat tertimpa lubang galian batubara dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Lanjut dia, walaupun kemudian setelah kejadian tewasnya 11 orang pekerja PETI dan dikeluarkannya maklumat Kapolda Sumsel tentang pelarangan PETI. Mirisnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin batubara masih saja berjalan bahkan tambah masif, dari manual menambangnya sampai dengan kemudian menggunakan alat berat excavator.
” Hingga saat ini aktivitas penambangan tanpa ijin masih saja berjalan di dua kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung ” Terangnya.
” Target kami yakni bertemu dengan bapak Kapolda Sumsel untuk dapat menyampaikan sikap, karena menurut kami maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel harus tetap Kapolda Sumsel lah yang menegakkannya, kami mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang ada dikabupaten Muara Enim terkait desakan penghentian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara ini ” Ujarnya.
Kepada wartawan, Saiful Huda menambahkan bahwa aktivitas PETI ini, jelas merugikan. Untuk pihak kepolisian agar dapat menghentikan PETI ini dan benar benar konsisten dapat menjalankan maklumat Kapolda Sumsel yang sudah dikeluarkan.
Sampai berakhirnya aksi massa ARMET ini, tidak ada satupun pihak kepolisian Polda Sumsel yang datang menemui para peserta unjuk rasa. (Ab/sumsel.poskota.co.id)








