WAY KANAN, Medianusantaranews.com- Ada 889 warga di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menikmati Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendorong dan tingkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.
Saat dikonfirmasi dikediamanya Korkab BSPS Waykanan, Andri Wijaya,S.T. mengucapkan Syukur Alhamdulillah, tahun ini untuk Kabupaten Way Kanan dapatkan kuota terbanyak se-Provinsi Lampung sebanyak 889 Penerima BSPS senilai Rp 20 juta untuk setiap penerima dan dana tersebut dicairkan melalui tiga tahapan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang ada.
Pencairan tahap pertama senilai Rp 10 juta dan tahap kedua senilai Rp 7,5 juta yang diberikan berupa bahan material dan akan didistribusikan langsung oleh toko penyedia bahan bangunan yang telah ditunjuk dan ditentukan oleh kelompok penerima bantuan sesuai dengan juknis pelaksanaan BSPS.
Mekanisme pencairan disetiap tahapan melalui proses berjenjang, tahap kesatu tidak akan dicairkan oleh pihak Bank Penyalur, apabila toko penyedia bahan bangunan tidak melakukan swadaya material sejumlah Rp 10 juta dengan dibuktikan foto yang dilakukan oleh TFL, begitu pula pencairan dipindahbukukan tahap 2 dan tahap 3.
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) wajib melakukan pengambilan foto material yang telah diterima oleh penerima bantuan dan titik koordinatnya sebagai syarat pengajuan proses pencairan pada PPK Perumahan Swadaya Provinsi Lampung yang nanti PPK akan berikan rekomendasi pada pihak Bank penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan ke rekening toko penyedia barang.
Sedangkan untuk pencairan tahap ke-3 dicairkan dalam bentuk uang senilai Rp 2,5 juta. Uang tersebut diharapankan bisa meringankan beban masyarakat dalam pembayaran upah tukang. Dana tersebut diajukan jika rumah dinyatakan selesai terbangun dan dihuni oleh PB yang dibuktikan dengan foto dan juga titik koordinat, imbuhnya.
Korkab BSPS juga menambahkan bahwa toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bangunan atau harga yang telah ditentukan adalah hasil kesepakatan bersama antara kelompok penerima bantuan dengan toko itu sendiri, tugas kami hanya memfasilitasi kedua belah pihak sebagaimana tugas pokok dan fungsi fasilitator.
Akan tetapi beberapa hari yang lalu memang benar ada komplain dilapangan tentang kurangnya jumlah di beberapa material yang dikirim oleh toko penyedia bahan bangunan. Hal tersebut senada juga yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Way Kanan saat kami dipanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hearing tersebut dihadiri oleh Dinas PERKIM Kabupaten Way Kanan, Kepala Kampung dan masyarakat penerima bantuan itu sendiri.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut kami sudah melakukan kroscek langsung kepenerima bantuan dan memberikan penjelasan bahwa mekanisme kiriman bahan material atau pencairan tahap 1, 2 dan 3 melalui proses administrasi. Kami juga telah memerintahkan semua TFL untuk melakukan data kekurangan material yang diterima oleh PB dan data jumlah material kualitas yang tergolong buruk supaya dikirimkan ditahap kedua, sehingga terjaga kualitas dan kuantitas material yang dikirimkan. Tertanggal berita ini diterbitkan pencairan baru untuk ditahap pertama, jelasnya. (MNN/Ardiansyah).








