Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kembali, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum kabupaten PALI – Sumatera Selatan.
Pengungkapan peredaran pil ekstasi di Bumi Serepat Serasan itu merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, mengenai kerapnya terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah terduga tersangka pelaku di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.
Hasil pengungkapan tersebut, setidaknya dari tangan terduga tersangka pelaku pengedar berinisial DA (32th), dan EY (30th), Sat Res Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan 14 butir pil berlogo Singa yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Diketahui bahwa terduga tersangka pelaku pengedar berinisial DA adalah wanita warga asal Desa Teluk Lubuk kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim – Sumsel.
Sedangkan terduga tersangka pelaku pengedar berinisial EY, merupakan warga asal Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI – Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap saat berada dikediaman perempuan berinisial DA, di Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi pada hari Rabu 6 Maret 2024, sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut.
AKP Hamdani SH menyebutkan, pil berwarna kuning berlogo Singa tersebut seberat 4,24 gram, dengan jumlah seluruhnya 14 butir yang masukan dalam plastik klip bening.
” Saat pengerebekan kita temukan satu plastik klip bening sedang yang berisikan 14 (empat belas) butir pil yang diduga exstasi berlogo singa warna kuning dengan berat bruto 4,24 gram,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/3/2024).
Selain itu, lanjut Hamdani, ada barang bukti lainnya berupa 1 lembar tisu warna putih, 1 unit Hp merk IPHONE 11 warna hitam, dan 1 unit Hp merk OPPO RENO 8 warna silver.
Diungkapkannya bahwa barang bukti tersebut didapat DA dari EY, sedangkan EY mendapatkan pil diduga ekstasi itu dari seseorang berinisial LN yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
” Kini kedua terduga tersangka pelaku pengedar dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI (Ab)








