Muba,medianusantaranews.com- Yas Budaya, SH kepada wartawan media ini via WhatsApp terkait aktivitas armada angkutan tanah galian C oleh Pt.Agus Karya Reka Lestari(AKRL) guna penimbunan pelabuhan Batu Rona di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dikatakan telah sesuai prosedur, sebab semua kelengkapannya ada, termasuk kordinasi pun dengan semua pihak telah dilakukanya.
Humas Pt. AKRL ini menambahkan terkait ada pemberitaan di berbagai media belum lama ini dijelaskan untuk aktivitas armada perusahaan semuanya telah dipenuhi, sehingga legalitas jelas ada izin dan telah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Pemerintah Desa Sukamaju, jelasnya (23/06/2024).
Perlu kami tegasnya bahwa kesemuanya aktivitas perusahaan kami sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, kepada masyarakat kiranya bisa memahami, maka kami langsung memberikan hak jawab tersebut supaya tidak ada yang saling dirugikan khususnya bagi usaha perusahaan kami.
Dengan kami klarifikasi ini sekiranya masalah pemberitaan sebelumnya bisa dijernihkan dan sebelumnya itu hanya terjadi miskomunikasi saja, dengan penjelasan kami ini tentu masyarakat dapat memahaminya.
Lebih lanjut Yas Budaya menjelaskan Pt. kami melakukan aktivitas tersebut dan kita dapat proyek itu melalui lelang, kita tahu Pt. Batu Rona itu sangat mengedepankan administrasi, maka kami perlu memberikan sangat perlu untuk memberikan klarifikasinya. “Bantuan ke Desa juga ada, permintaan untuk penimbunan kepentingan Desa pun kita laksanakan, hal ini mungkin miskomunikasi saja”, terangnya yang sekaligus menutup penjelasannya.
Baca berita sebelumnya :

Aktivitas PT Batu Rona Adimulya yang merupakan dari salah satu kontraktor penimbunan pelabuhan diduga selain tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat juga tak memiliki izin untuk aktivitas galian C.
Dampak dari aktivitas perusahaan kontraktor tersebut membuat resah dan akhirnya menjadi pembicaraan masyarakat, baik masalah debu dari armada pengangkut tanah dari ponpes Al-Falah Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat menuju tempat bongkar pelabuhan Batu Rona dan pelebaran pelabuhan pembuatan pondasi kantor (PT Batu Rona Adimulya), disayangkan kontraktor yang ditunjuk penambangan tanah timbun galian tipe C yang diduga tak memiliki izin juga tidak ada upaya koordinasi dengan pemerintahan setempat bahkan titik koordinat izin pemegang galian C Ilegal dan herannya telah beroperasi.
Warga setempat inisial Ba yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum Ria Abdullah dan rekan ( Ari Adrian, SH) mengatakan “Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar”. 

Rian menambahkan, “Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Menurut bapak yang juga sebagai Ketua lembaga swadaya masyarakat (Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Perjuangan Keadilan), aktivitas perusahaan itu dikatakan, “ini sudah berjalan dari berapa bulan yang lalu untuk di quary pengambilan tanah memakai alat berat jenis Excavator dan kami bersama Tem akan melakukan investigasi ke lapangan terkait amdal dan ekosistem struktur tanah dilokasi pada aktivitas ini”, pungkasnya.
Via WhatsApp Kades Sukamulya, Alimun Hakim, SiP, kepada wartawan mengatakan “Persoalan aturan dan persyaratan tersebut kami tidak tau menahu, karena dari pihak perusahaan kontraktor/vendor penimbunan tersebut tidak ada koordinasi dan minta Ijin dari Desa, baik Batu Rona Adimulya maupun kontraktor atau vendor penimbunan di pelabuhan Batu Rona Adimulya tersebut tidak ada koordinasi dengan kami”, tegas Kades sekaligus menutup penjelasannya. (MNN/waluyo)








