Dampak Semburan Minyak, Tokmas Muba Desak Polres Bertindak Tegas

Muba,medianusantaranews.com- Terkait insiden dari aktivitas sumur bor minyak ilegal yang berlokasi disalah satu Desa di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, sejak Sabtu (23/06/2024), sekira pukul 10.00 Wib yang menyemburkan minyak dengan ketinggian hingga puluhan meter dan semburan minyak tersebut mengalir kemudian mencemari air Sungai Parung yang akhirnya jadi beragam tanggapan dari beberapa tokoh di Kabupaten Musi Banyuasin.

Salah satu tokoh kreatif juga sebagai Ketua LBH ILC Kabupaten Muba, Fahmi SH MH, kepada wartawan dirinya ngaku miris dari insiden tersebut. Selain resiko keselamatan bagi masyarakat, minyak yang mengalir ke sungai dapat merusak ekosistem sungai dan dapat berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat banyak.

Fahmi menceritakan, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perbuatan yang melawan hukum cara mengeksplorasi. Dari mengeksploitasi dan melakukan pengeboran minyak tanpa izin dari Pemerintah menyebabkan kerugian atas lingkungan hidup dan ekonomi negara, dikenai hukuman yang telah diatur dan ketentuannya pidana.

Pencemaran air dialiran itu ada indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa. Fahmi berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, karena Kepala Desa wajib hukumnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah melakukan perbuatan yang meresahkan bahkan bisa mengancam keselamatan masyarakat. “Usut tuntas dan pidanakan jika oknum Kepala Desa tersebut benar terlibat,” pungkasnya.

Senada dikatakan Rian Abdullah SH CMe, Tokoh Masyarakat Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, penambangan minyak secara ilegal sudah berlangsung lama dan telah terjadi insiden beberapa kali di Kabupaten Muba yang infonya banyak menimbulkan korban jiwa.

“Meski secara faktor ekonomi dapat mengurangi tingkat pengangguran, jika tidak ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya maka aktifitas tersebut selain berdampak kerugian negara juga membahayakan masyarakat serta dianggap sebagai kejahatan lingkungan karena melanggar undang undang,” jelas Rian.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian. “Penanganan yang komperhensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial disana. Oleh karena itu, penangananya membutuhkan peran instansi lain agar tindakan tegas dapat berjalan dengan efektif dan tidak setengah hati”, tutupnya.

Sangat disayangkan hingga beritanya ditayangkan di media ini baik Kapolsek Sungai Lilin dan Kapolres Muba maupun Pemkab melalui Kadis Kominfo Muba termasuk Kades yang telah viral namanya tersiar diberbagai medsos berusaha diminta konfirmasinya via WhatsApp yang ada belum ada jawaban, (MNN/yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *