#Diduga Penangkapan dan Penahanan Cacat Hukum#
Banyuasin,medianusantaranews.com- Ayu Cahyani Sirait, SH.MH selaku hakim tunggal dalam perkara Nomor 3/Pid Pra/2024/PN PKB pra peradilan Asril Yadi Fauzan sebagai Pemohon melawan Kapolsek Talang Kelapa CQ Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Senin (09/09/2024).
Dalam sidang perdana hari ini, Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait, SH MH buka persidangan dengan mempertanyakan legal standing dari masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Namun, Sidang perdana Pra Peradilan itu di tunda oleh hakim hingga minggu depan pada hari Selasa (17/09), karena legal standing dari Termohon yakni surat kuasa dan surat tugas belum ada.
Dijelaskan Asril Yadi Fauzan melalui Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan Patner’s, itu telah menyampaikan Permohonanya untuk nuntut keabsahan proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan oleh pihak Polsek Talang Kelapa terhadap pemohon atau kliennya, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dinilai penangkapan tersebut cacat hukum.
“Penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024, dianggap langgar aturan yang ada, termasuk Perkap No. 6 Tahun 2019 tersebut tentang sistem manajemen penyidikan tindak pidana,” ujarnya.
Lanjut Rijen, pihak pemohon mengklaim bahwa tak ada pemanggilan cara resmi sebagai saksi sebelum ada penangkapan dilakukan, sehingga tindakanya dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian.
“Penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP,” ungkap Rijen Kadin.
Selain itu, Asril Yadi Fauzan mengklaim bahwa Laporan Polisi yang dibuat oleh Yamani bin Sani terhadap dirinya pada tanggal 19 Mei 2023 merupakan bentuk balasan atas laporan yang dia (Asril_red) buat sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2023 terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan Yamani bersama M Aldo pada dirinya.
Pemohon meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum serta memulihkan nama baik dan hak asasinya. Pihaknya juga nuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 250 juta dan immateriil sebesar Rp 100 juta atas kerugian yang dialaminya selama penahanannya yang dianggap sewenang-wenang.
Kasus ini jadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di Negara Hukum seperti Indonesia. Sidang praperadilan seperti ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan bagi aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada saat ini, M Aldo yang telah nerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuasin, yang dijatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 8 bulan.
Ketika persoalan ini dikonfirmasikan pada Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya Rahmadani S SH SIk melalui pesan WhatsApp dan telah viral berita ini yang ditayangkan diberbagai media yang rilis SMSI Banyuasin, tapi belum juga ada jawabannya. (MNN/asta)
Sumber berita SMSI Banyuasin








