Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Membangun akses jalan masyarakat merupakan prioritas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sejak berdirinya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten PALI.
Karena dengan bagusnya akses jalan masyarakat maka perputaran perekonomian masyarakat Kabupaten PALI pun akan semakin lancar.
Namun ketika Pemkab PALI membangun akses jalan yang masih digunakan oleh pihak perusahaan migas untuk melewati kendaraan berat. Maka sama halnya dengan menggarami lautan, terkesan cuma menghambur – hamburkan Uang APBD Kabupaten PALI.
Seperti halnya akses jalan Desa Pengabuan – Harapan Jaya Kabupaten PALI.Akses jalan ini terus di bangun oleh Pemkab PALI.
Entah sudah berapa Miliar uang APBD Kabupaten PALI tercurah untuk membangun akses jalan tersebut. Alhasil belum lama setelah dibangun akses jalan itu kembali rusak.
Pasalnya, akses jalan tersebut masih terus dilintasi kendaraan bertonase berat perusahaan migas yang beroperasi diwilayah itu.
Sedangkan pihak perusahaan terkesan tidak peduli dengan kerusakan akses jalan tersebut.
𝘿𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙖𝙣𝙩𝙖𝙪𝙖𝙣 𝙖𝙬𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙙𝙞 𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 pada 𝙈𝙞𝙣𝙜𝙜𝙪, (23/03/2025) kerusakan 𝙖𝙠𝙨𝙚𝙨 𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 semakin parah 𝙙𝙖𝙣 sudah dipenuhi 𝙡𝙤𝙗𝙖𝙣𝙜 – lobang yang 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙘𝙖𝙢 keselamatan 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖 𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣.
Permasalahan itu pun mendapat sorotan dari 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙋ALI 𝙃. 𝙐𝙗𝙖𝙞𝙙𝙞𝙡𝙡𝙖𝙝 𝙎𝙃, saat dimintai tanggapannya.
Ubai 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 prihatin dengan kerusakan akses jalan Desa Pengabuan – Harapan Jaya seperti saat ini.
Menurut Ubai, kerusakan akses jalan Desa Pengabuan – Harapan Jaya itu disinyalir karena kerap dilewati kendaraan berat perusahaan migas PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field.
Mirisnya, lanjut Ubai, kerusakan akses jalan tersebut terkesan dibiarkan. Dirinya pun mempertanyakan dikemanakan dana CSR 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣 𝙥𝙡𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙨𝙚𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙗𝙖𝙞𝙠𝙞 𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙧𝙪𝙨𝙖𝙠 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙞𝙨𝙖.
” Dikemanakan Dana CSR perusahaan BUMN terebut, karena untuk memperbaiki jalan rusak saja tidak bisa,” ujar Ubai.
𝘿𝙞𝙧𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙥𝙪𝙩𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝, merasa perlu 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 berwenang 𝙩𝙚𝙧𝙪𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝘽PH MIGAS 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 dan mengaudit pengelolaan dana CSR
oleh 𝙢𝙖𝙣𝙖𝙟𝙚𝙢𝙚𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣 PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 ada 𝙙𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 kuat telah terjadi 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣.





