Banyuasin,medianudantaranews.com- Terpantau hingga pukul 19.00 wib pada Rabu (11/06/2025) ada Bendera Indonesia “Merah Putih” dibiarkan untuk bermalam berada di halaman Kantor Camat Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Pembiaran benda yang bersejarah juga sebagai simbul bangsa dan negara RI itu pada waktu yang sama juga ada dihalaman Kantor Damkar dan di halaman Kantor Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung.
Menyikapi terkait adanya insiden tersebut mantan abdi negara saat berbincang dengan awak media ini mengatakan dirinya mengaku sangat menyayangkan untuk saat ini masih ada pemangku jabatan negara tak peduli dengan lambang negara RI berupa Bendera Merah Putih yang membiarkan sampai bermalam di tiangnya dihalaman depan Kantor Pemerintah.
Dia berharap kepada abdi negara yang saat ini memangku jabatan sekalipun ditingkat Kepala Desa supaya tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa di Indonesia dan Bendera Merah Putih tersebut salah satu dari bagian lambang negara kesatuan RI yang sangat kita cintai, ujar beliau dan minta jatidirinya tak dicantumkan dalam pemberitaan.
Hal serupa diungkapkan juga oleh pemuda asli Betung saat bincang dengan awak media ini, Andial SH dalam narasinya “Menutut saya Mas, Seorang pejabat publik mestinya memahami hakekat ber-negara termasuk yang berkaitan dengan simbul negara. Yang jadi pertanyaan “apakah tak mengerti atau sengaja dibiarkan ???”, tanya beliau singkat.
Lanjutnya, terkait Bendera negara Indonesia Sang Merah Putih diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara langsung menyatakan bahwa bendera negara adalah Sang Merah Putih.
Dalam Pasal 36C UUD 1945 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Adapun sanksi pelanggaran UU No. 24 tahun 2009 diatur dalam Pasal 66 dan 67, termasuk pidana penjara dan/atau denda.
Pelanggaran tersebut mencakup perbuatan lain yang menodai kehormatan bendera negara. Sanksi paling berat adalah pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Penjelasan Lebih Lanjut : Pasal 66 UU No. 24/2009 : Menjerat pelaku yang melakukan perbuatan yang menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Pasal 67 UU No. 24/2009 : Menjelaskan sanksi pidana untuk pelanggaran bendera negara. Sanksi Pidana : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Untuk aturan waktu Pengibaran Bendera dengan tegas diutarakan bahwa Pengibaran Bendera Merah Putih umumnya dilakukan pada siang hari, antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Hanya bisa Bendera Merah Putih hingga 24 jam itu ada perkecualian, jelas pemuda yang akrab disapa Ujang.
Sanksi untuk Penghinaan lainya : Pelanggaran terhadap bendera negara (misalnya, merusak, merobek, membakar) diancam pidana penjara atau denda.
Tidak Termasuk Delik Aduan : Tindak pidana terhadap bendera negara tidak termasuk delik aduan, sehingga permintaan maaf tidak dapat menghapus sanksi pidana.
Larangan Lain :
Selain penghinaan, ada larangan lain terkait penggunaan bendera, seperti untuk reklame atau iklan komersial.
Menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau kusam. Penting : Hukum pidana terhadap bendera negara bertujuan untuk melindungi identitas bangsa dan menjaga kehormatan lambang negara.
Hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada dari pihak yang terkait diminta konfirmasinya dan Sekdakab Banyuasin melalui nomor kontak WhatsApp yang ada diminta komentarnya terkait hal tersebut pun belum dijawabnya.(MNN/waluyo)








