Lubuk Linggau,medianusantaranews.com- Laporan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap korban Siti Dessy Rodiah diketahui sebagai Istri Alm Agus Hubya Handoyo Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakukan oleh pelaku Siti Hamsiah (Ciyak Siregar) hampir 1 tahun kasus pencemaran nama baik masih belum ada titik terangnya.
Herannya, Pelaku sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Lubuk Linggau serta saksi-saksi yang melihat langsung bahwa Pelaku mengeluarkan perkataan yang tak enak didengar juga sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Setelah kasus pencemaran nama baik belum tuntas perkaranya, timbul kasus baru, Pelaku kembali membuat onar terhadap korban dengan melakukan penganiayaan di SPBU Dodo city Kelurahan Taba Jemekeh saat korban lagi mengisi bensin, Sabtu malam (20/12/2025) pukul 19.00 Wib.
Akibat kejadian tersebut, korban ngalami luka atas tindakan pelaku dan pada saat itu juga, korban pun langsung ke RS AR Bunda untuk lakukan Visum dan melaporkan atas kejadian kasus penganiayaan tersebut ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah laporan, pihak penyidik memanggil Pelaku untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya dihadapan penyidik, Pelaku akui perbuatannya memukul korban.
Ironisnya, sudah satu bulan lebih, kasusnya belum juga tuntas, yang padahal pihak penyidik Polres Lubuk Linggau sudah mengambil bukti rekaman CCTV di SPBU itu serta saksi-saksi dari pihak SPBU sudah dimintai keterangannya, bahkan anak korban telah menuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan.
Gelar perkarapun telah dilakukan oleh pihak penyidik dan pihak penyidik kembali manggil korban untuk dimintai keterangannya. Tapi sangat disayangkan, kasus pencemaran nama baik dan Penganiayaan yang dilakukan Pelaku terhadap korban sampai hari ini, Rabu (28/1/26) belum juga Pelaku ditersangkakan, apalagi dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, bukti-bukti rekaman dari CCTV serta saksi-saksi sudah lengkap.
Media ini sudah beberapa kali konfirmasi kepada Kapolres serta Kasat Reskrim via WhatsApp (WA) beliau, tapi tidak ada tanggapan, hanya dibacanya saja.
Sementara itu Kuasa Hukum Siti Dessy Rodiah Advokat dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto, SH MH CIL CPL yang didampingi Fachri Yuda Husaini, SH CPLA mengatakan.
Terkait dengan pelaporan dari klien kami itu seharusnya sudah sesegera mungkin P21, karena dari semua unsur pidana yang disangkakan terhadap terlapor sudah terpenuhi untuk dilakukan P21.
“Kami berharap penyidik Polres kota Lubuk Linggau agar lakukan tindakan tegas untuk penahanan terhadap terlapor. Diduga terlapor terus melakukan teror terhadap Pelapor,” ungkap Fahri.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, Kami berterimakasih atas kerja keras penyidik selama ini dalam menjalankan tugas, akan tetapi kami juga berharap agar perkara tindak pidana yang nimpa klien kami, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan secepatnya juga dilakukan penahanan terhadap terlapor tidak melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka, ujar Fahri.
Akhirnya Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi yang sampaikan oleh penyidiknya, Abdi saat dimintai komentarnya terkait kasus ini, Rabu (29/1) mengatakan, hari Jum’at ini Pelaku akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Pelaku sudah akui perbuatannya telah memukul korban, Jum’at ini akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan dan langsung kita jadikan Tersangka (TSK),” terang Abdi.
Saat ditanya wartawan, apakah Pelaku langsung ditahan, Abdi menjawab, kalau masalah Pelaku akan ditahan atau tidak, itu wewenangnya Kasat atau KBO.
“Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkaranya saya kirim ke pihak Kejaksaan,” kata Abdi yang sekaligus menutup penjelasannya, (MNN/rel).
Sumber berita : SMSI Musi Rawas








