Rendahkan PPPK Paruh Waktu, Kelolaan BOS SMPN 1 Talang Padang Disorot: “Penyelewengan Dana Tembus Rp804 Juta”  

TANGGAMUS – medianusantaranewa.com

Di tengah memanasnya publik akibat dugaan pemotongan hak dan penghasilan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan, nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Talang Padang kembali terseret dalam pusaran masalah besar.

Di luar praktik pungutan dan pemotongan yang memberatkan staf, kini sorotan tajam tertuju pada tata kelola keuangan negara yang diduga rusak parah, beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan nilai kerugian atau penyimpangan yang angkanya sangat fantastis.

Data yang dihimpun menunjukkan, hanya untuk tahun anggaran 2025 saja, indikasi ketidakberesan dan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga itu menembus angka Rp804.173.550, yang tersebar dan tercatat bermasalah di tujuh pos mata anggaran utama — salah satu yang paling mencolok adalah pos pembayaran honor dan tunjangan.

 

Di sisi lain, sikap dan ucapan Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang justru menuai kecaman keras. Dalam pernyataan yang pernah disampaikan kepada salah satu media, ungkapan yang dilontarkan dinilai sangat beraroma prasangka, penuh sentimen, terkesan memecah belah, dan yang paling berat: secara terang-terangan merendahkan martabat serta profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Chaidir, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Provinsi Lampung, membedah habis data pengelolaan keuangan tersebut dan memaparkan rincian ketujuh pos anggaran yang terindikasi tidak wajar, tidak sesuai petunjuk teknis, atau bermasalah pembukuannya. Rinciannya meliputi: pengembangan perpustakaan Rp85.192.800; kegiatan pembelajaran dan pengembangan ekstrakurikuler Rp53.952.100; kegiatan penilaian serta evaluasi pendidikan Rp109.201.000; administrasi umum dan operasional sekolah Rp109.353.650; pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan Rp25.939.000; pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan Rp177.025.000; serta yang terbesar dan paling disorot, pos pembayaran honorarium yang nilainya mencapai Rp243.510.000.

 

“Ketika kita sandingkan fakta adanya keluhan soal pemotongan honor yang dikabarkan mencapai angka 30 persen, lalu kita tarik data ketersediaan dana yang sebenarnya ada di pos itu, terungkap fakta mengerikan: sepanjang tahun 2025, dana yang seharusnya diterima dan dibayarkan kepada tenaga pendidik itu nilainya sah mencapai Rp73.053.000. Angka ini belum kita gabungkan dengan alokasi anggaran khusus pengembangan profesi yang nilainya juga tidak kecil. Pertanyaan besarnya: kemana perginya uang itu? Kenapa yang diterima di tangan jauh di bawah hak seharusnya, padahal anggaran negara tersedia cukup besar bahkan berlebih?” tegas Chaidir saat dikonfirmasi awak media ini.

 

Bagi Chaidir, bantahan maupun penyangkalan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah terkait isu pemotongan dan ketidakadilan yang dirasakan staf, dinilai tidak lebih dari sekadar upaya pembenaran diri, taktik memperhalus keadaan, dan langkah pertahanan semata demi menutupi persoalan mendasar.

 

“Wajar jika dia membantah, itu hal yang biasa bahkan bisa disebut naluri manusia untuk melindungi diri. Tapi publik dan pengawas harus cerdas melihat inti masalahnya: kenapa keluhan ini bisa muncul, kenapa kemarahan dan rasa tidak adil ini meletus? Padahal faktanya, anggaran untuk bayar jasa dan kesejahteraan itu dialokasikan negara sangat besar, ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Ada jarak sangat lebar antara uang yang masuk, uang yang tercatat, dan uang yang sampai ke tangan pegawai. Di celah itulah kecurangan biasanya bersembunyi,” paparnya dengan nada kritis.

 

Yang jauh lebih berbahaya dan mencoreng wajah dunia pendidikan menurut GRAK, adalah nada dan isi pernyataan oknum pemimpin sekolah tersebut yang dinilai penuh arogansi serta diskriminasi terang-terangan. Dalam keterangannya, Kepala Sekolah sempat melontarkan ucapan yang membedakan kedudukan, menyebut pihak yang mengadukan masalah “bukanlah guru melainkan hanya petugas perpustakaan berstatus PPPK paruh waktu”.

 

“Kalimat itu punya makna sangat dalam dan sangat menyakitkan. Apa maksud tersembunyinya? Apakah jika berstatus bukan guru, atau berstatus paruh waktu, orang tersebut boleh diperlakukan sewenang-wenang? Boleh dipotong haknya? Boleh diabaikan kesejahteraannya? Dan tidak berhak menyampaikan keluhan atas ketidakadilan? Secara sadar atau tidak, ucapan itu adalah bukti nyata bagaimana beliau merendahkan derajat dan hak tenaga pendidik serta kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu. Itu pelanggaran etika jabatan, itu diskriminasi, dan itu sikap pemimpin yang gagal memahami makna keadilan,” tegas Chaidir menyorot tajam sikap tersebut.

 

Menyikapi rentetan persoalan yang makin jelas arahnya ini, GRAK memberikan peringatan keras sekaligus desakan tegas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Menurutnya, diam atau bersikap pasif sama artinya dengan membiarkan penyimpangan berlanjut dan membenarkan perilaku arogan pemimpin lembaga.

 

“Pihak dinas tidak boleh menutup mata atau berpangku tangan. Dari ucapan sampai cara kelola uang negara, oknum ini sudah memperlihatkan watak kepemimpinan yang keliru, angkuh, dan penuh celah pelanggaran. Kami minta evaluasi menyeluruh dilakukan sekarang juga. Periksa kinerjanya, periksa sampai ke rincian terendah penggunaan dana BOS itu. Kalau hal ini dibiarkan lewat begitu saja, jangan salahkan publik jika nanti Dinas Pendidikan ikut tercoreng nama baiknya dan dianggap bagian dari masalah,” tegas Chaidir menutup pernyataannya.

 

Sampai naskah berita ini diturunkan dan disebarluaskan, tim redaksi telah berulang kali berupaya mencari kebenaran serta mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, baik Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang maupun jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Berbagai pesan dan panggilan dikirimkan lewat jalur resmi termasuk pesan tertulis WhatsApp. Namun sayang, keduanya tampak sepakat untuk bungkam, menghindar, dan mengabaikan kewajiban memberikan tanggapan maupun klarifikasi sebagaimana prinsip keseimbangan informasi dan aturan layanan publik.

 

(Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *