Usut Dugaan Proyek Jalan Usaha Tani Ujan Mas Dinas TPHP Muara Enim 2026, Dikerjakan Sebelum Tayang di LPSE.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Dugaan proyek pemerintah dikerjakan sebelum proses pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim.

Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada proyek Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Tanaman Pangan, Holtikultural Dan Peternakan Muara Enim yang berlokasi di Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, dengan pagu anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial PN. Menurutnya, proyek Jalan Usaha Tani tersebut diduga telah dikerjakan bahkan telah selesai 100 persen, padahal berdasarkan penelusurannya paket pekerjaan tersebut belum tayang di sistem LPSE Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Sepengetahuan hasil penelusuran saya, Proyek Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, APBD 2026 dengan pagu anggaran Rp100 juta belum ada tayang di LPSE. Namun proyek itu sudah dikerjakan oleh kontraktor, bahkan disinyalir sudah selesai 100 persen,” ungkap PN.

PN menilai apabila dugaan tersebut benar, maka perlu menjadi perhatian serius.

“Dugaan itu sungguh suatu keberanian. Ada apa dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.

PN juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran, baik melalui jejak digital maupun pemeriksaan fakta di lapangan. Menurutnya, itu baru satu contoh kecil karena tidak tertutup kemungkinan dugaan serupa dapat terjadi pada paket pekerjaan lainnya.

Senada dengan itu, seorang aktivis Muara Enim berinisial AT menyatakan bahwa apabila benar pekerjaan pemerintah telah dilaksanakan sebelum proses pengadaan, penayangan di LPSE, maupun penandatanganan kontrak, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“AT menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk perubahan terbaru, serta ketentuan hukum lain yang relevan.”

Sementara itu, media ini telah meminta konfirmasi kepada salah seorang pegawai Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud, yakni Fikri.

Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (09/07/2026), Fikri membantah adanya pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.

“Waalaikum salam. Terima kasih atas perhatiannya terhadap program pembangunan jalan usaha tani. Untuk informasi atau tanggapan bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan melalui proses sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan dapat diakses di LPSE Muara Enim. Kami tegaskan bahwa pelaksanaan sesuai prosedur. Terima kasih,” tulisnya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *