Warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan TBT akan menempuh jalur hukum terkait lahan 50 hektar yang di klaim milik Tiyuh Bandar Dewa.

TBT – medianusantaranews.com

Hal ini diungkapkan kepala Tiyuh Candra Kencana Zainal di kediamannya Sabtu 31 Oktober 2026.

 

Dia mengungkapkan luas lahan yang dikelola warga Candra kencana adalah seluas 27 hektar termasuk dirinya seluas satu hektar.

 

“Kamu sudah mengelola lahan tersebut sudah puluhan tahun dan memiliki sertifikat yang sah, sehingga kami bersama warga tidak menerima hasil keputusan yang difasilitasi pemkab tempo hari, dan akan menempuh jalur hukum sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ungkapnya.

 

Sebagai langkah perjuangan mempertahankan lahan tersebut, Zainal mengatakan telah menyewa pengacara dan saat ini dalam proses pendaftaran perkara di pengadilan.

 

“Untuk menyewa pengacara itu semua warga Tiyuh Candra kencana yang bersengketa di lahan itu telah bersepakat membayar secara swadaya Rp 5 juta per hektar, dan itu sudah terkumpul,” kata dia.

 

Zainal berharap warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak lain serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum sampai final dari pengadilan.

 

“Saya harap warga tetap tenang dan bersabar, karena semua telah kita serahkan kepada pihak pengacara untuk memproses gugatan ke pengadilan,” harapnya.

Andi Rahman




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *