Kapolsek Air Kumbang Ringkus Pelaku 363

Banyuasin, medianusantaranews.com

Sekira pukul 01.30 WIB dini hari Kapolsek Air Kumbang Iptu Apriyadi. AS, SH, MH bersama jajaran berhasil meringkus Alki Fahri (23) pelaku Tindak Pirana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Berdasarkan Lp / B-01 / II / 2018 / Sumsel / Res Ba / Sek A.K tanggal 12 Februari 2018, atas laporan Korban MURYATI Binti SUKARDI (50) yang tercatat sebagai warga Desa Sidomulyo Rt. 02 Lr. Mawar Kec.Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Dijelaskan Kapolsek, Kronologis kejadian yang dilakukan tersangka di bulan Januari 2018, sekira pkl 15.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dimana kejadian diketahui oleh Korban setelah Pelaku bernama HERI MUKTI yang tertangkap di Wilkum Polsek Mariana dan mengakui bahwa dirinya juga melakukan Pencurian dengan Pemberatan di Wilkum Polsek Air Kumbang tepatnya di rumah Korban Muryati Binti Sukardi yangg dilakukan bersama Tersangka Alki Fahri  Als Kepot Bin Nawari.

Dari nyanyian tersangka Heri itulah lanjut Kapolsek, pihaknya lakukan pengembangan dan menghubungi Korban, selanjutnya Korban membuat Laporan Polisi di Polsek Air Kumbang.

Atas laporan itulah anggota Reskrim Polsek Air Kumbang melakukan Penyeldikan dan olah TKP dan Korban mendapati lemari tempat menyimpan emas dalam keadaan dibobol dan beberapa barang berharga miliknya berupa cincin emas 2 buah, gelang emas 2 buah telah hilang dari rumah, jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.

Masih kata Kapolsek, modus Operandi kedua pelaku dalam aksinya menggunakan Sepeda motor Yamaha Vega warna putih BG 5044 IU milik tersangka Heri Mukti yang sudah ditahan terlebih dulu di Polsek Mariana bersama tersangka Alki Fahri alias Kepot Bin Nawari mendatangi rumah Korban lalu masuk dari lubang diatas kamar mandi belakang rumah dengan cara memanjat.

Setelah masuk ke ruang belakang dengan cara mendobrak pintu belakang yang terkunci dengan grendel lalu masuk kamar korban untuk mengambil dompet yang berisi, cincin emas 2 buah, gelang emas 2 buah yang ditaksir kerugian seharga Rp. 15.000.000, urainya.

Dijelaskan Kapolsek, dalam kronologis penangkapan tersangka itu awalnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Air Kumbang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Kumbang Iptu Apriyadi. AS, SH. MH.

Akhirnya kami mengetahui keberadaan Tsk Alki Fahri Als Kepot Bin Nawari berada dirumahnya tak menunggu lama dilakukan penangkapan pada saat akan pergi ke sungai untuk mencari ikan.

Selanjutnya Tsk tsb dibawa ke Polsek Air Kumbang untuk diperiksa lebih lanjut, dari tangan tersangka ini berhasil diamankan 1 unit motor yamaha vega warna putih thn 2011 BG 5044 IU dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 penjara, pungkasnya.

(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *