POLSEK WAY JEPARA AMANKAN PELAKU PENIPUAN

Way Jepara, medianusantaranews.com

Pada tanggal 13 peb 2018 Team Tekab 308 Polsek Way Jepara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Psl 378 dan atau 372 KUHP pidana ), Dengan inisial pelaku an. TBI, 07 Nov 1972 , Desa Teluk Dalem kec. Mataram baru, sedangkan korban bernama  Muhammad yusuf, 05 juni 1984, Rt 15 dsn V gng sari Ds. Sumur bandung kec. Way jepara.

Kronologis untuk di ketahui Pada tanggal sekira 06 november 2017 Pelaku meminjam kendaraan Sepeda motor milik korban jenis Supra Vit X B 6706 BSA warna hitam akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku melainkan di gelapkan oleh pelaku dengan cara di gadaikannya.

Team tekab 308 Polsek Way jepara setelah melakukan sidik dan penyelidikan, team tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yg sedang berada di pinggir jalan di tempat tambal ban di kec. Mataram baru,  team tekap 308 Jepara mendatangi tempat kejadian perkara dan  segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor korban, sepeda motor supra Vit dengan nomor polisi B 6706 BSA warna hitam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU  S.I. Marbun   membenarkan bahwa Team Tekab 308  Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana   penipuan dan penggelapan    dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna  penyelidikan lebih lanjut.

(Ali)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *