Banyuasin, medianusantaranews.com
Camat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Aminuddin dalam perbincangannya dengan wartawan media ini (26/3) usai menghadiri rapat di Pemkab Banyuasin meminta kepada pengecer harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji isi 3 kg.
Dikatakan Aminuddin, khususnya untuk penjualan diwilayah Kecamatan Talang Kelapa HET gas elpiji isi 3 kg Rp 16 Ribu, maka jangan sampai membuat daftar harga sendiri, sehingga memberatkan masyarakat konsumen.
HET gas elpiji isi 3 kg kata Camat, dalam radius 60 km dari kota Palembang sudah ditetapkan, maka bagi agen, pangkalan maupun pengecer jangan sampai memainkan harga yang memberatkan konsumen.
Kecamatan Talang Kelapa jaraknya kurang dari 60 km, jadi tidak ada alasan agen maupun pengecer menaikan harga melebihi HET, maka kami pantau terus masalah itu.
Kalau mengenai sanksi bagi agen atau pengecer yang nakal itu pihak Pertamina yang lebih potensi, kalau kami mungkin memberikan rekomendasi dari pengaduan konsumen, pungkasnya mengakhiri perbincanganya.
(waluyo)