Banyuasin, medianusantaranews.com
Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI melalui Komisioner KPU Banyuasin Salinan, S.Sos, M.Si saat diminta komentarnya beberapa saat yang lalu membicarakan, bahwa KPU Banyuasin memang mengharapkan ada masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin, khususnya dalam tahapan uji publik DPS.
“Khusus kepada Panwas diminta agar DPS ini dicermati dan kemudian memberi rekomendasi secara tertulis kepada KPU Banyuasin. Masukan itu penting karena panwas berperan turut menentukan derajat data pemilih kita,” kata Komisioner KPU Banyuasin Salinan, saat dihubungi via telpon Jumat (6/4/2018)
Dikatakan dia, memang hasil uji publik dan pencermatan DPS juga menemukan 8016 pemilih tak memenuhi syarat. Ada juga laporan pemilih yang mengoreksi data dan laporan pemilih baru.
“Ya memang ada 8016 pemilih tak memenuhi syarat dan 2040 yang salah data dan kesalahan ini dari setiap PPK di 19 Kecamatan semuanya akan di perbaiki,” jelas dia sembari mengatakan berdasarkan hasil uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018. ” Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin , menemukan ribuan data pemilih bermasalah”.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, S.Pd melalui Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ibzani mengungkapkan jajarannya menemukan data pemilih yang terindikasi bermasalah di 19 Kecamatan ada sebanyak 8016 nama yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan (TMS) dan 2040 kesalahan data.
“Jadi panwaslu menerima data DPS dari KPU Banyuasin by name by address. Selanjutnya, jajaran kami melakukan pencermatan bersamaan dengan tahapan uji publik,” terang dia, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ibzani menguraikan, dari ribuan data pemilih yang bermasalah, ditemukan pemilih ganda identik, yaitu kesamaan nama, nomor induk keluarga (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan alamat.
“Kami temukan kesalahan penulisan nama pemilih nama, kesalahan alamat pemilih, kesalahan tulis data pemilih, dan elemen tidak lengkap lainnya,” beber dia.
Pihaknya juga menemukan pemilih tidak dikenal, pemilih tidak cukup umur dan pemilih telah meninggal dunia juga ditemukan pemilih yang pindah domisili.
“Saat ini pemilih yang bermasalah terdaftar dari hasil uji publik tersebut sebanyak 3774 pemilih,” tandas dia.
Sementara tokoh Pemuda Banyuasin, Salim GM mengapresiasi Panwaslu yang terus menerus berupaya mengkoreksi setiap tahapan Pilkada termasuklah DPS ini.
“Luar biasa kami acungi dua jempol kinerja Panwaslu mengawal lajunya Pilkada agar terciptanya Perta demokrasi damai, DPS hingga nanti di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kunci dari keberhasilan pemilu,” ujarnya
Kepada Panwaslu yang tergabung dalam Gakumdu tentu tidak sendirian masyarakat mendukung penuh upaya panwaslu.
“Kami yakinkan bahwa panwaslu tidak sendirian kami ada bersama kalian, kata kuncinya jika hasil DPT yang di keluarkan KPU benar dan tidak meleset Pilkada maka tentulah mengahasilkan kondusifitas Pilkada damai,”tegasnya
Sumbangsih sebagai masyarakat Banyuasin yang menginginkan pilkada berkualitas tentu jadi harapan bersama, dengan demikian jangan sampai masyarakat jadi korban oleh sistem atau proses pilkada bermasalah.
“Jika nanti ditemukan ada pelangaran hukum dan kesalahan dalam prosesnya dalam tahapan pesta ini bermasalah dengan tegas akan kami laporkan ke Gakumdu dan Mempetunkan proses pilkada nantinya, tidak hanya disitu kami akan dorong turun kejalan melakukan aksi demo besar besaran secara damai, agar terwujudnya Pilkada berkualitas dan bermartabat,” jelasnya.
(wal)