Polsek Talang Kelapa Berhasil Menciduk Dua Begal

Banyuasin, medianusantaranews.com

Dikomandoi langsung oleh Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK, Tim Opsnal Res Sek Talang Kelapa Sabtu (07/04/2018) sekira pukul 21.30 wib berhasil menciduk dua pelaku begal di Lr. Kopral Selamet Kecamatan Kemuning saat Tersangka sedang membeli busi motor dibengkel.

Penangkapan terhadap M. Adam Saputra dan M. Rizky Indra Pratama berkat laporan korban Aldi Dwi Saputra (18) warga Jl. AKBP H. Umar No 1267 RT/RW 014/007 Kel. Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang.

Adam Saputra (17) yang tercatat sebagai warga Jl. Sosial lr Bumi ayu RT 12 Rw 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami kota Palembang dan M. Rizky Indra Pratama (18) yang tercatat sebagai warga Jl. Sosial lr Keluarga II Rt 08 Rw 02 No. 399 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembamg itu merupakan tersangka begal, terang Kapolsek Talang Kelapa melalui Kabag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi (8/4) beberapa saat yang lalu.

Dijelaskan Ery yang mengutip keterangan Kapolsek Talang Kelapa bahwa Modus operandi yang lakukan kedua Pelaku Jum’at (06/04/2018) sekira jam 19.00 wib mengajak korban berkeliling melintas di Jl. Desa Pangkalan Benteng Simpang Pete Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan setibanya di TKP, korban ditodong pakai pisau dibagian leher lalu korban dilempar paksa oleh pelaku, lalu motor korban langsung dibawa kabur.

Ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan dihadapan petugas kedua pelaku mengaku, melakukan perbuatannya ini faktor ekonomi.

Dari tangan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Topi (yang digunakan pelaku) Warna hitam berganbar Panda, Uang hasil penjualan Rp. 450.000 ( 250.000 milik Rizky dan 200.000 milik Adam)

– 2 buah atm bca (milik Rizky)

– 1 buah atm mandiri (milik Rizky)

– 1 buah atm bri (milik Rizky)

– 1 buah atm BNI (milik Rizky)

– 1 buah dompet (milik Rizky)

– 1 buah Hp merk Nexcom (milik rizky)

– 1 buah kartu Funcard (milik Adam)

– 1 buah Dompet (milik adam).

Selain diamankan barang bukti, untuk kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, tegasnya.

(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *